PD Pasar Bauntung Batuah lakukan perubahan tarif Di Tahun 2020

MARTAPURA, koranbanjar.net – Seiring adanya perubahan regulasi, PD. Pasar Bauntung Batuah akan melakukan penyesuaian dan perubahan tarif, baik itu kenaikan dan penurunan dalam jasa pelayanan fasilitas pasar di tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan kajian Naskah Akademik melalui Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan juga peraturan-peraturan pemerintah, serta Studi Banding.

Direktur Utama (Dirut) PD. Bauntung Batuah Rusdiansyah menjabarkan, rencana pihak PD Pasar Bauntung Batuah yang akan menaikkan dan menurunkan jasa pelayanan fasilitas pasar.

“Adapun untuk kenaikan tarif di sini, tidak untuk semua jasa pelayanan fasilitas pasar. Hanya jasa kebersihan saja yang mengalami kenaikan,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kepada koranbanjar.net, kenaikan tarif kebersihan yang awalnya Rp1.000/hari menjadi Rp 2.000/hari di tahun 2020, hal ini dikarenakan di tahun yang akan datang untuk tempat pembuangan sampah mengalami perpindahan tempat.

“Semua sampah yang ada di lingkungan pasar, dulunya didistribusikan dan difasilitasi oleh Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Cahaya Kencana dan tidak dikenakan biaya apapun, tapi sekarang semua sampah itu akan didistribusikan ke TPA Regional Banjarbakula dan di sana nantinya akan dikenakan tarif Rp. 65.000/ton,” sambung Rusdiansyah, Kamis (7/11/2019)

Selain kenaikan tarif dalam jasa kebersihan, tarif jasa pelayanan fasilitas sewa usaha juga mengalami kenaikan.

Dalam peraturan Menteri Keuangan sudah mengatur tentang tarif sewa tempat usaha.

Menurut Dirut PD. Pasar Bauntung Batuah, kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan seharusnya untuk sewa tempat usaha naik menjadi 300%, tetapi pihaknya tidak akan melakukan kenaikan sebesar itu.

“Kami menilai berdasarkan tingkat perekonomian Kabupaten Banjar, tingkat pendapatan pedagang kita. sehingga kami tidak menaikkan tarif tersebut sebesar 300% tapi menaikkan sangat kecil yaitu 30% dari tarif sewa sebelumnya,” papar Rusdiansyah.

Selain kenaikan, penurunan tarif pun dilakukan pihak PD Pasar Bauntung Batuah, yaitu dalam proses balik nama tempat usaha. Di tahun 2020 mendatang akan mengalami penurunan sebanyak 75%.

“Dengan adanya penurunan ini, kami mengharap dapat merangsang para pedagang yang tadinya ijinnya bukan atas nama pribadi supaya bisa melakukan registrasi balik nama sesuai dengan nama yang bersangkutan. Sehingga nantinya terdaftar dalam data PD. Pasar Bauntung Batuah,” harapnya.

Dengan adanya kenaikan dan penurunan yang dilakukan oleh pihak PD. Pasar Bauntung Batuah, diharapkan kepada semua pihak yang terkait dapat memahami dan mendukung.

“Selama lima bulan terhitung dari bulan Agustus sampai Desember nanti, pihak kami sudah melakukan sosialisasi baik itu dari pengeras suara, selebaran, media online dan spanduk. Kami harapkan semua pihak yang terkait baik itu pedagang dapat memahami dan mendukung,” pungkas Rusdiansyah. (mj-30/dya)