Religi  

PD Baramarta Bantah Semua Tudingan LSM (Lengkap)

MARTAPURA, koranbanjar.net – Gabungan LSM di Kalsel menuding PD Baramarta banyak melakukan dugaan tidak pidana korupsi. Mereka mengklaim telah banyak menemukan bukti-bukti.

Gabungan LSM yang menamakan dirinya Hati Nurani Rakyat, terdiri dari KPK-APP Kalsel, Forpeban Kalsel, Gipak Kalsel, Barantas Kalsel, Pemuda Islam Kalsel, dan KSHNM Kalsel. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut, saat berdemo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (31/10/2019).

Aksi yang dikoordinatori Aliansyah tersebut, ada beberapa tuduhan yang ditujukan kepada perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar yang bergerak di bidang pertambangan batubara tersebut.

PD Baramarta Bantah Semua Tudingan LSM (Lengkap)
Aliansyah saat pegang microphone berorasi di depan Kantor Kejati Kalsel, Kamis (31/10/2019) (foto: istimewa)

Berikut tudingan LSM beserta jawaban pihak PD Baramarta yang dihimpun koranbanjar.net:

PAD Menurun Drastis Dan Dugaan Penyelewengan

Aliansyah menyebut, tahun 2011 pendapatan asli daerah (PAD) dari PD Baramarta untuk Kabupaten Banjar Rp 45 miliar, tahun 2012 Rp 49 miliar, tahun 2013 Rp 53 miliar, namun pada 2018 hanya Rp 750 juta. Penurunan PAD puluhan miliar itu kata Aliansyah, diduga adanya permainan pihak PD. Baramarta, oknum Pemkab Banjar serta pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah menjelaskan, sejak tiga tahun belakangan ini, profit penjualan batubara diakuinya menurun, sehingga berkurang pada setoran PAD Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan, sejak berdirinya PD Baramarta 19 tahun lalu, yakni tahun 2000, selama itu, seperti perusahaan pada umumnya, mengalami pasang surut; adakalanya didukung kondisi perekomonian sangat bagus, produksi dan penjualan besar, dan harga batubara yang tinggi, sehingga menghasilkan profit yang banyak.

“Hal itu, seperti kawan-kawan (wartawan) ketahui, tergambar di 2010 hingga 2013. Saat itu sangat luar biasa hasil yang disetorkan kepada daerah cukup besar,” ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Pasang surutnya kondisi ekonomi PD Baramarta, jelas Teguh, tentunya dengan berbagai variabel, salah satunya harga pasaran batubara di dunia yang tidak menentu.

Kemudian, lanjutnya lagi, semakin tahun ongkos penambangan batubara semakin besar, karena terkendala faktor stripping ratio atau pelepasan batubara, sehingga semakin dalam galian batubara maka semakin besar ongkos penambangan.

Ditambah, tiga tahun terakhir sejak 2015, kondisi industri batubara pasang surut, yang menurut Teguh lebih banyak surutnya. “Dengan menipisnya hasil kotor yang kami peroleh saat ini, implikasinya sangat berpengaruh terhadap setoran kepada daerah,” tutur Teguh.

PD Baramarta Bantah Semua Tudingan LSM (Lengkap)
Direktur Utama PD Baramarta, Teguh Imanullah. (foto: hendra/koranbanjar.net)

 

Alasan lain, ungkap Teguh, juga disebabkan kontraktor besar yang selama ini bekerjasama dengan PD Baramarta, yakni PT PAMA memutuskan berhenti bekerjasama pada 2016 lalu.

Problemnya adalah, kata Teguh, wilayah pertambangan tidak lagi layak ditambang dengan skala besar, serta sudah mendekati kawasan permukiman, sehingga PT PAMA tidak lagi melanjutkan kerjasama.

“Jika dulu Baramarta dikenal dengan besarnya penghasilan batubara, karena kala itu masih menggunakan metode blasting untuk mengangkat batubara. Saat ini, kita tidak lagi melakukan metode blasting, karena area penambangan sudah mendekati wilayah permukiman,” tutur Teguh.

Sedangkan di sisi lain, jelasnya lagi, PD Baramarta harus tetap beroperasi secara maksimal untuk setoran PAD Kabupaten Banjar. Oleh karena itu, pihaknya mesti melakukan eksploitasi dengan metode konvensional.

“Kerugian menggunakan metode konvensional ini adalah, kemampuan produksi batubara sangat terbatas, karena tidak secara blasting,” katanya.

PD Baramarta Menunggak Royalti Pada Pemerintah Pusat Rp 125 Miliar?

Menurut Aliansyah, berdasarkan data dari Dinas ESDM Kalsel saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, Senin (21/10/2019), PD Baramarta sebagai pemegang PKP2B menunggak hutang royalti sekitar Rp 125 miliar kepada pemerintah pusat.

“Tidak ada nilai 125 miliar! Kami perusahaan pemerintah tidak pernah menunggak royalti penambangan batubara. 13,5 persen setiap pengapalan batubara berdsasarkan surat pengiriman batubara itu sudah kami setorkan secara full,” tegas Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah.

Lebih tegas, Teguh mepersilakan untuk dibuktikan dengan hasil audit PNBP yang dilakukan Dirjen Pajak, BPKP Pusat, dan Kementerian ESDM.

“Kami merupakan perusahaan 10 besar pembayar royalti terbaik yang ada di Indonesia, walaupun kebetulan kami perusahaan ber-plat merah. Kami sangat menyangkal (tudingan tersebut). Silakan audit melalui instansi terkait,” tandas Teguh.

PAD Ke Pemkab Banjar Tidak Sesuai Modal

Data LSM Barisan Anak Muda Anti Korups (Barantas) Kalsel, temuan dari LHP BPK RI atas laporan keuangan Kabupaten Banjar tahun 2018 nomor 5.A/LHP/XIX/BJM/05/2019, tanggal 20 Mei 2019. BPK RI menemukan hasil keuntungan dari usaha PD Baramarta menyumbangkan ke PAD Kabupaten Banjar tidak sesuai dengan modal yang diberikan Pemkab Banjar.

Namun sayangnya, dari data Barantas tidak disertakan berapa jumlah modal yang diberikan Pemkab Banjar. Namun ada pihak yang menyatakan modal tersebut jumlahnya 60 miliar.

Dirut PD Baramarta lagi-lagi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada penyertaan modal Pemkab Banjar yang mencapai 60 miliar. Yang ada, kata Teguh, hanya penyertaan modal Rp 205 juta pada saat awal mendirikan PD Baramarta pada 1999-2000.

“Sampai sekarang (Pemkab Banjar) tidak ada lagi lagi penambahan penyertaan modal. Jadi kami hidup sampai hari ini berdasarkan 205 juta itu. Kami besarkan dengan keuntungan yang ada, kami setorkan kepada pemerintah daerah sisanya kami gunakan untuk operasional,” jelas Teguh.

Di lokasi PD Baramarta terdapat banyak lobang-lobang bekas galian tambang batubara, yang diduga dilakukan secara ilegal yang dilakukan penambang yang mempunyai Ijin Usaha Penambang(IUP).

Wilayah PD Baramarta Ditambang Secara Ilegal Oleh Oknum

Masih data Barantas Kalsel, ada penambang di luar PD Baramarta yang mempunyai izin usaha penambangan (IUP), diduga bekerjasama dengan Direktur PD Baramarta memanipulasi pembayaran royalti hasil penjualan batubara. Menurutnya, jika PD Baramarta pemilik PKP2B membayar royalti 12 % dari hasil penjualan, sementara bagi pemegang IUP hanya membayar 5% dari setiap penjualan. Dari permainan kedua oknum pimpinan ini, serta diduga melibatkan peran oknum Pemkab Banjar, telah berpotensi merugikan negara 10 Miliar lebih dalam setahunya. Selain itu, banyak terdapat galian tambang yang terkesan dibiarkan.

Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah mengakui pihaknya ada bekerjasama dengan penambang lokal. Hal ini dilakukan lantaran kontraktor besar yakni PT Pama, sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihaknya. Sehingga PD Baramarta merekrut penambang lokal atas dasar pertimbangan optimalisasi cadangan batubara dan eks tambang.

PD Baramarta Bantah Semua Tudingan LSM (Lengkap)
Wilayah pertambangan batubara di bawah kelola PD Baramarta. (foto: istimewa)

“Eks tambang ini memang seharusnya ada yang mengelola, karena kalau ditinggalkan begitu saja maka akan dijamah penambang liar. Kami tidak ingin wilayah PD Baramarta diobrak-abrik seperti itu, sehingga kami mengambil sikap merekrut penambang lokal untuk bekerjasama dalam rangka optimalisasi cadangan batubara yang tersisa di wilayah PKP2P Baramarta,” papar Teguh.

Terkait royalti, Teguh juga membantah tidak ada ‘permainan’. “Royalti yang ditetapkan masih sama, 13,5 persen tiap penjualan, bukan 5 persen. Itu bisa dicek data kami Dinas Pertambangan Kalsel,” imbuh Teguh.

Selanjutnya terkait penambang ilegal, ia akui memang masih ada para penambang ilegal dari masyarakat yang dilakukan secara manual. Hal ini, ungkap Teguh, terus diupayakan mengatasinya secara persuasif.

“Kalau penambang ilegal yang menggunakan mesin, tidak ada. Memang, ada para penambang ilegal dilakukan seacara manual oleh masyarakat. Kami saat ini terus berupaya mengatasinya secara persuasif,” katanya.

Pemkab Banjar Peraih Opini WTP 6 Kali Berturut-Turut

Teguh Imanullah mengklaim, kinerja PD Baramarta sudah diaudit secara resmi oleh lembaga independen yakni kantor akuntan publik, juga Pemkab Banjar melalui audit resmi BPKP. Selain itu, PD Baramarta juga memiliki pengawas yang rutin diawasi oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.

“Seandainya terdapat sangkaan yang disebutkan LSM, tidak mungkin laporan pertanggungjawaban Pemkab Banjar tiap tahun mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bahkan enam kali berturut-turut,” jelas Teguh.

Baca juga: Pemkab Banjar Terima WTP ke-6 Berturut-Turut

Dari sekian banyak audit yang dilakukan, menurut Teguh, tidak ada temuan yang signifikan. “Mungkin secara administratif, wajar ada temuan, dan itu sudah kami tindaklanjuti dan diperbaiki. Namun sekali lagi, tidak ada temuan yang mengarah ke tindak korupsi,” akunya.

PD Baramarta Bakal Menggugat LSM

Bersama tim legal PD Baramarta, Teguh menyebut pihaknya terus mengkaji permasalahan ini, dan akan merespon satu atau dua minggu ke depan terkait upaya apa yang harus dilakukan.

“Seandainya permasalahan ini menjadi polemik besar dan mengharuskan kami melakukan upaya hukum, maka kami akan melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang sudah mendiskreditkan dan cenderung melakukan fitnah dan pencemaran nama baik bagi perusahaan,” tutup Dirut PD Baramarta. (dra)