Religi  

PCNU Kabupaten Banjar: Kemenag RI Mending Urusi Hal Yang Lebih Prioritas

MARTAPURA, koranbanjar.net – Seiring dengan wacana Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkup ASN yang menuai kontroversi, Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar pun angkat bicara.

Ketua Umum Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Noryadi Basri menyayangkan dengan wacana tersebut.

Pasalnya menurut Noryadi, seharusnya Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) lebih fokus pada hal yang lebih prioritas, bukan malah mengurusi celana cingkrang dan cadar yang merupakan hak pribadi setiap individu.

“Celana cingkrang dan cadar ini merupakan ranah privat dan masalah keagamaan seseorang, seharusnya tidak masuk ke ranah itu dulu karena ini sangat sensitif. Lebih baik fokus membenahi apa yang menjadi keresahan rakyat, seperti kasus korupsi di dalam kementerian, dan Haji,” ucap Noryadi saat ditemui di Kantor NU. Selasa (12/11/2019).

Ia juga menganjurkan kepada Kementerian Agama RI yang baru saja dilantik ini agar tidak memberikan pernyataan atau wacana yang berbau kontroversi di kalangan masyarakat.

Saat koranbanjar.net menanyakan apakah PCNU Kabupaten Banjar ini mendukung atau tidak dengan wacana tersebut, Noryadi Basri menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung dan tidak pula menolak.

“PCNU saat ini bukan dalam posisi mendukung dan menolak wacana. Cuma kalau boleh saran mending wacanakanlah secara bertahap dari hal skala prioritas,” tegas Ketua PCNU Kabupaten Banjar.

Terkait alasan pelarangan adalah kerapian, Noryadi malah menanya balik.

“Kenapa baru sekarang dilarang? Padahal pengguna celana cingkrang dan cadar ini dari dulu sudah ada. Apakah dulu itu ASN yang memakai celana cingkrang dan cadar itu dianggap tidak rapi atau tidak sopan,” sahut Noryadi.

Di saat bersamaan, Wakil Sekretaris PCNU M Jauhari menjelaskan pandangan NU terhadap cara berpakaian itu sendiri.

“NU itu menerima semua perbedaan pendapat dalam islam dan NU sendiri pun tidak berhak melarang orang memakai celana cingkrang dan cadar selama masih dalam ruang lingkup syariat. Tetapi pemerintah sendiri pun punya wewenang juga untuk mengatur cara berpakaian dalam hal kerapian dan kedisiplinan,” terang Jauhari.

Tetapi, NU di sini menggaris bawahi tentang apa saja yang melatarbelakangi wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang itu sendiri. (mj-30/dya)