MARTAPURA – Sidang paripurna pengambilan keputusan tentang APBD 2018 serta produk hukum daerah yang dijadwalkan hari ini, Kamis (30/11) batal dilaksanakan. Pasalnya, dari 40 anggota DPRD Banjar yang mestinya menghadiri agenda tersebut, 16 orang di antaranya “mangkir” alias tidak hadir.
Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Fahmi yang memimpin rapat tersebut sempat menskor atau menunda agenda rapat hingga dua kali. Skor pertama hanya 21 orang yang hadir dan 19 orang yang tak berhadir.
Kemudian, ketika skor kedua, anggota dewan yang hadir bertambah menjadi 24 orang, sementara yang tidak berhadir 16 orang. Sehingga masih belum memenuhi kuorum yaitu sebanyak 2/3 anggota dewan atau 30 orang.
“Setelah kita lakukan skorsing dua kali, ternyata jumlah anggota dewan yang hadir belum juga memenuhi kuorum, sesuai tatib No7 tahun 2014, maka terpaksa sidang kita tunda,” ujar Saidan.
Sidang paripurna kembali dijadwalkan dalam sidang Badan Musyawarah (Banmus) yang akan digelar pada 4 Desember 2017.
Sementara itu Saidan yang ditemui koranbanjar.net usai sidang paripurna mengatakan ia terpaksa menunda sidang paripurna, dengan alasan tidak memenuhi syarat formil.
Selain itu ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan di sidang itu Saidan mengaku tidak mengetahui.
“Kalau itu saya tidak tahu kenapa mereka tidak hadir, yang jelas saya hadir disini,” jelasnya
Sementara itu sebagai perwakilan dari Badan Eksekutif, Sekda Banjar H Nasrunsyah yang hadir di sidang tersebut menyampaikan kepada koranbanjar.net bahwa ditundanya sidang paripurna tidaklah jadi permasalahan.
“Kita eksekutif hanya undangan, jika ditunda ya tidak masalah ‘kan masih ada hari lain, pak Bupati juga ada di kantor, karena tidak memenuhi kuorum jadi beliau tidak kesini” ujar Nasrunsyah.(sai)