Pasutri di Tanah Bumbu Kedapatan Simpan Sabu, Diduga Pengedar

Pasutri Pengedar Sabu
Pasutri diamankan polres Tanah Bumbu beserta Barbuk.(Foto: Polres Tanbu)

Pasangan suami istri (Pasutri) di Tanah Bumbu diamankan polisi setempat lantaran kedapatan memiliki sebanyak 5 Paket sabu dengan berat 2,87 Gram.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Kedua pasutri SR (57) dan NM (27) diduga sebagai pengedar ini, diamankan secara bersamaan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu di sebuah Mess Jalan Raya Provinsi, Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, belum lama ini.

Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A. Malik lewat Kanit Opsnal Satresnarkoba, Aipda Moh Harry Isbangun Sabtu (31/7/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pengedar sabu ini.

“Benar, penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Menurutnya, kedua tersangka ini diringkus setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ada kepastian, anggota akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku didapati 1 paket ditemukan dibungkus plester kuning, 1 paket ditemukan dibungkus tisu, 3 paket ditemukan di kotak hijau semuanya ditemukan didalam kamar pelaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana langsung dilakukan penangkapan pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Saat ini pasutri jadi budak barang haram tersebut sudah mengakui perbuatannya dan mereka ditangkap sebelum menjual barangnya,” jelasnya.

Dikatakan, kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Tanbu beserta sejumlah barang bukti diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pasangan suami istri tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kanit Opsnal Satresnarkoba, Aipda Moh Harry Isbangun.(ags/hip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *