Religi  

Paslon Sahbirin-Muhidin kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor-Muhidin kembali dilaporkan pihak tim Paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10/2020), karena diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020..

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam laporan kedua kalinya yang disampaikan Jurkani itu, tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat menuntut diskualifikasi terhadap Paslon Sahbirin-Muhidin. Laporan disampaikan perwakilan tim

Jurkani sebagai pihak pelapor berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel. Sebab, telah mencakup berbagai hal dan bukti.

“Ada begitu banyak bukti diajukan, dan sebenarnya kasus seperti ini juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, salah satu dasar pelaporan itu yakni ada dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3 Juncto ayat 5 UU tentang pemilihan kepala daerah. “Pasal ini mempunyai sanksi sangat berat, karena memang tindakan pelanggarannya sudah sangat fundamental. Risikonya bisa pembatalan pasangan calon,” tukasnya.

Jurkani jua menyampaikan pihaknya telah mengusulkan untuk menghadirkan beberapa ahli. Sebab, ia menilai hal tersebut perlu pendalaman serius.

“Mudahan permohonan kami disetujui. Tapi mohon maaf, apa saja buktinya dan siapa saksinya, kami tidak bisa sebutkan. Ini untuk melindungi proses yang sekarang sudah terjadi, dan pihak-pihak yang kemungkinan akan kami ajukan,” paparnya.

“Proses pilkada bukanlah sekadar mencari pemenang, namun ingin memastikan orang yang pantas menjadi kepala daerah ialah orang yang memang punya nilai bertanggung jawab,” katanya.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu. “Kami sudah terima laporannya. Jadi yang melapor ini memang adalah warga negara indonesia (WNI) dan mempunyai hak pilih di pemilihan setempat,” ujarnya.

Dia menyatakan, Bawaslu segera memproses kajian awal atas laporan yang disampaikan. “Untuk memastikan apakah terpenuhi syarat formil maupun syarat materil laporannya. Syarat formil itu adalah terkait dengan identitas pelapor dan terlapor. Lalu apakah peristi yang dilaprokan itu tidak melebihi tenggang waktu laporan,” terangnya.

“Terkait syarat materil, kami akan melakukan proses kajian terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihannya. Apakah betul yang disampaikan pelapor tadi merupakan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihannya, khususnya pelanggaran pilkada di 2020,” imbuhnya.

Sementara terkait bukti materil yang disampaikan, Bawaslu akan melakukan proses klasifikasi dan klarifikasi lebih lanjut jika syarat formil dan materil pelaporan terpenuhi. “Itu bagian dari proses,” ungkapnya.


Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka terhadap 2 Mahasiswa Tidak Berdasar


Dia mengungkapkan, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana tertulis pada pasal 71 ayat 3, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

“Tentu saja kami perlu melakukan pendalaman tentatif di pembahasan 1 di Sentra Gakkumdu. Kalau nanti kajian awalnya terpenuhi, maka kami akan lanjutkan ke proses pembahasan di Sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Dia memaparkan, aspek dalam pengkajian pada pembahasan 1 ialah mengenai peristiwa, kemudian aspek disangkakan. “Apakah berkesesuaian, apakah bisa kemudian dilakukan suatu proses kajian. Sedangkan terkait subtansinya, nanti saya sampaikan. Saya ingin sampaikan terkait aspek formilnya saja dulu. Aspek materilnya nanti akan dikaji dulu,” tandasnya. (ags/dny)