Tak Berkategori  

Pasar Ramadhan Ditiadakan, Disdag Tapin; Kami Berikan Ijin Berjualan di Depan Rumah

Pasar Ramadhan di Rantau Kabupaten Tapin memang ditiadakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tapin melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Tapin, karena wabah corona atau covid-19 yang kini masih melanda di Kalimantan Selatan (Kalsel).

RANTAU, koranbanjar.net – Pasar Ramadhan yang biasanya diadakan setiap tahunnya di bulan suci Ramadhan di Rantau, kini sah ditiadakan oleh DisdagTapin.

Hal itu langsung disampaikan Kadisdag Tapin Arifin Noor kepada koranbanjar.net, Rabu (22/4/2020) pagi.

“Dari Pemda sendiri memang diarahkan untuk pasar Ramadhan ditiadakan, mengingat wabah covid-19 ini masih melanda,” ucapnya tadi.

Namun, lanjutnya, pihaknya memberikan ijin untuk berjualan di depan rumah saja dan tidak melarang.

“Untuk berjualan di depan rumah kami ijinkan,
namun untuk kami menyediakan tempat seperti biasa, itu tidak bisa kami lakukan,” imbuh Arifin.

Diketahui, di beberapa daerah di Kalimantan Selatan pasar Ramadhan memang ditiadakan, mengingat pandemi covid-19 ini masih merebak. (san/maf)