Religi  

Pasar Pemda di Aluh-aluh Dialokasikan Pasar Mingguan

ALUH-ALUH, koranbanjar.net – Pasar Pemda di Aluh-aluh terancam dihancurkan karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga nantinya pasar ini difungsikan oleh Pembakal Aluh-aluh Besar, dari pasar tradisional mingguan dialokasikan ke Pasar Pemda yang sudah diperbaiki.

Pembakal Aluh-aluh Besar Anwar menyatakan, banyak dari berbagai keluhan masyarakat sekitar tentang pasar yang tidak digunakan tersebut. “Untuk itu saya meminta izin kepada Camat mengalih fungsikan Pasar Jumat ke Pasar Pemda sekalian menertibkan jalan,” ujarnya.

Menurut Edy Handoko sebagai Camat Aluh-aluh, ini bagus usulan dari Pembakal sangat bagus. “Saya menyetujui akan perpindahan itu dan tinggal mengkondisikan parkirnya buat kami,” ujarnya.

Pasar Pemda sendiri terbilang hancur dan tidak bisa digunakan untuk saat ini, lantas diambil alih oleh pemerintahan desa dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat sekitar mengenai penertiban pasar dan mengenai jalan yang sering dilewati menjadi macet dan tidak teratur sebelum di pindahkan.

Di tempat terpisah, Kapolsek Hadi Mulyono dan anggota Koramil Bahril sebagai pengamanan kompak menyatakan sangat setuju akan penertiban dan pemindahan pasar semula kembali. “Pedagang masih bingung akan memilih tempat untuk hari pertama serta kami selalu melakukan blusukan pagi,” ujarnya

Menurut tokoh masyarakat sekitar sendiri, Ibas mengutarakan keadaan pasar yang dialokasikan sendiri sangat bagus selama Pembakal Aluh-aluh Besar dan Camat Aluh-aluh sekarang yang menyanggupi, kendati pembakal dan camat saat ini baru menjabat 3 minggu tetapi sudah bisa mealokasikan pasar ini,” kata dia.

Pengunjung pasar, Wardah bersama anaknya yang bernama Mira, mengakui pasar sekarang terbilang membaik daripada sebelumnya yang menghamburkan jalan dan menutup jalan. “Sehingga membuat kemacetan di jalan menuju pelabuhan jukung Aluh-aluh,” ujarnya.

Harapannya, pasar yang masih setengah dialokasikan oleh Pembakal menjadi lebih baik, tidak membuat kemacetan jalan dan mempermudahkan masyarakat untuk membeli berbagai barang barang kebutuhan sehari-hari keluarga. (mj-22/dya)