Parkir Pasar Keramat Barabai Berlaku 24 Jam, Pedagang Akan Mendapat Kartu Parkir Khusus

Portal parkir Pasar Keramat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel yang mulai diberlakukan 24 jam. (foto: ramli)
Portal parkir Pasar Keramat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel yang mulai diberlakukan 24 jam. (foto: ramli)

Pemberlakuan parkir selama 24 jam di Pasar Keramat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah  di mulai hari ini, Jumat (1/10/2021). Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah setempat akan melibatkan unsur TNI dan Polri serta Tim Saber Pungli.

BARABAI,koranbanjar.net –  Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mulai memberlakukan kebijakan parkir selama 24 jam di Pasar Keramat Barabai, mulai awal Oktober 2021 ini.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten HST mengklaim akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp2 per tahun melalui retribusi parkir, untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan.

Untuk mulai memberlakukan parkir ini, Pemerintah Kabupaten HST akan melibatkan unsur TNI dan Polri serta Saber Pungli di Pasar Keramat Barabai.

Plt Sekretaris Daerah Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani mengungkapkan, dengan dimulainya pemberlakuan parkir selama 24 jam pemerintah akan sekaligus mengupayakan untuk melakukan pembenahan di Pasar Keramat Barabai.

Portal parkir Pasar Keramat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel yang mulai diberlakukan 24 jam. (foto: ramli)
Portal parkir Pasar Keramat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel yang mulai diberlakukan 24 jam. (foto: ramli)

“Seiring dengan itu, kita mulai meminimalisir parkir di pinggir jalan, sekitar jalan depan BNI, depan Bank Panen, supaya kendaraan bermotor parkir masuk ke dalam, sehingga arus lalu lintas bisa lancar. Kita akan membuat kesepakatan dengan DPRD untuk membuat layout pasar itu secara baik,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemkab HST juga akan membuat jalan sampai ke eks SPBU, sehingga mobil bisa berkeliling pasar,” tutup Yani.

Untuk meringankan para pedagang di Pasar Keramat Barabai, pemerintah akan membuat kartu parkir khusus untuk pedagang.(mj-41/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *