MARTAPURA – Rapat paripurna DPRD Banjar yang digelar Kamis (14/12), mengagendakan dua topic. Di antaranya pandangan umum fraksi tentang raperda perubahan kedua Perda Kabupaten Banjar No 18 tahun 1998 tentang pendirian PD Baramarta. Agenda kedua, mendengar sikap fraksi-fraksi terkait usulan hak angket DPRD Banjar.
Rapat yang molor satu jam itu berjalan cukup menegangkan, setiap fraksi memberikan komentarnya mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil eksekutif.
Salah satu partai pengusung Buapati Banjar, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memaparkan pandangannya tentang usulah hak angket itu, melalui juru bicaranya, Fraksi PKB menilai kebijakan di lingkup Pemkab sudah sesuai dengan UUD dan prosedur. Dengan kata lain Fraksi PKB menolak usulan Hak Angket.
Sementara Fraksi Gerindra, salah satu anggotanya menjadi salah satu dari sembilan anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket itu, dengan tegas menyatakan ingin di lanjutkan.
Hasil rapat paripurna, dari tujuh fraksi yang ada, dua secara tegas menolak usulan tersebut, yakni, Partai Kebangklitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI P).
Empat fraksi lainnya menyatakan setuju usulan hak angket yakni, Gerindra, Nasdem, Golkar dan Demokrat.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih tidak menanggapi dan menyerahkan sepenuhnya ke hasil rapat.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Banjar HM Rusli mengatakan, untuk tahap selanjutnya akan dibahas bersama fraksi yang menyetujui usulan hak angket, apakah akan memintai keterangan langsung kepada Bupati Banjar terkait dugaan nepotisme pelantikan dalam pemerintahan dan juga dugaan adanya jual beli jabatan.
“Nanti kita bicarakan lagi sama kawan-kawan diparipurna berikutnya, apakah akan mempertanyakan langsung kepada Bupati, bagaimana sistem pelantikan kemarin. Karena yang jadi permasalahan mengenai UUD No 32,” ujar Rusli.(sai)