BANJARBARU – Sebanyak 15 tersangka dari 10 kasus curanmor di Banjarbaru berhasil diungkap Unit Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Resmob Polsek jajaran Polres Banjarbaru dalam Operasi Kewilayahan Jaran Intan yang dimulai dari 20-31 Januari 2018.
15 tersangka itu terdiri dari 14 pria dan 1 orang wanita yang bertugas sebagai penadah dengan langsung membeli hasil curian dari para tersangka.
Parahnya, 3 orang tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur.
Dari 15 orang tersangka, 10 orang tersangka dengan inisial RAH, KW, BG, FS, MRS, AJ, MR, S, MJH, dan RS kini sudah resmi jadi tahanan Polres Banjarbaru.
Ditangkapnya 15 tersangka tersebut berasal dari 3 kasus Target Operasi dan 12 kasus Non Target Operasi.
Modus yang digunakan para tersangka saat melakukan pencurian adalah dengan cara membongkar kunci, serta memanfaatkan kelalaian pemilik yang menaruh kunci masih pada motornya.
Sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 unit mobil, 9 unit sepeda motor, ditambah 1 unit lagi sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya berhasil disita petugas dari tangan pelaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati mengatakan, untuk tersangka yang masih di bawah umur cara peradilannya berbeda, Senin (05/02).
“3 tersangka di bawah umur diproses dengan cara peradilan UUD Peradilan Anak No 11 Tahun 2012,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, AKP Siti Rohayati menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan masing-masing maupun barang-barang lainnya.
“Masyarakat harus lebih waspada dan lebih mementingkan keamanan kendaraannya. Apabila ingin mengunci stang kendaraannya, posisikan stangnya di kiri agar menyempitkan ruang gerak,” ujarnya. (maf)