RANTAU, Koranbanjar.net – Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tapin membagikan surat himbauan berupa poster mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2018 kepada semua Kepala Dinas dan Camat di sela Apel Peningkatan Disiplin, Senin (9/4) pagi, di halaman kantor Bupati Tapin. Himbauan tentang netralitas ini disebar demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Tapin secara kondusif.
Poster yang dibagikan Panwaslu Tapin kepada seluruh dinas dan camat di minta untuk dipasang dikantornya dan ditempelkan pada titik yang mudah terlihat ASN yang berisikan ajakan agar seluruh ASN dapat menjaga netralitas mereka di tahun ini yang dikenal tahun politik serta banyak digelar pelaksanaan pemilihan umum seperti Pilkada, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden tahun 2019 nanti.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tapin Marliansyah, melalui Anggota Panwaslu Tapin Divisi Pencegahan, Muhammad Mawardi mengungkapkan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslu. “sudah menjadi tugas panwaslu untuk lebih dulu mencegah dan cegah, maka dari itu diberikanlah surat pencegahan ini agar ASN tidak melakukan tindakan untuk ikut kampanye dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Lanjutnya, Ada 7 point larangan ASN dengan dasar hukum UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gurbenur, Bupati, Walikota. PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. SE KASN No.B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkaa Serentak 2018. Dan Surat Menpan PB No B/71/M.SM.00.00/2017 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN.
7 point larangan ASN itu diantaranya pertama dilarang menjadi pelaksana kampanye, kedua dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai politik atau atribut ASN, ketiga dilarang menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara seperti kendaraan dinas, keempat dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah, kelima dilarang memberikan like atau mengunggah juga mengomentari hingga menyebarluaskan gambar dan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online dan media sosial. Keenam dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, dan ketujuh dilarang foto bersama apalagi duduk bersama bakal calon kepala daerah.
Dikonfirmasi, terkait temuan dilapangan adanya ASN di Tapin yang telah melanggar aturan netralitas pilkada 2018 ini, dijelaskannya, sampai saat ini belum terdapat ASN di Tapin yang melanggar netralitas namun jika ada dan terbukti itu kita akan kenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian kerja atas permintaan sendiri.
Sebelumnya juga dilakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan Camat di Pendopo BalaihendangRantau terkait ajakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai narasumber yang diundang adalah Bawaslu Provinsi Kalsel dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(rull/pri)