Tak Berkategori  

Pantau RTH, Petugas Malah Temukan ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Masih ada yang mengotori Ruang Terbuka Hijau dengan cara melakukan hal yang melanggar aturan, yaitu minum tuak oplosan. Seperti yang ditemukan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru saat patroli rutin pemantauan di Taman dan RTH yang ada di Banjarbaru, Rabu (27/06).

Saat menilik RTH Al Munawwarah, petugas mendapati 3 orang pemuda yang sedang sedang nongkrong di situ. Namun, saat hendak didatangi petugas 2 orang di antara mereka langsung lari tunggang langgang.

“Kami cuma mau berfoto-foto aja di sini, pak,” ujar seorang pemuda tidak ikut melarikan diri bersama teman-temannya.

Setelah memeriksa sekitar, petugas menemukan plastik bekas tuak yang dioplos dengan minuman suplemen rasa anggur. Lalu, pemuda yang tidak ikut lari tadi ditanya oleh petugas tentang informasi tempat pembelian tuak tersebut. Si pemuda menceritakan alamatnya secara detil dan segera ditindaklanjuti dengan cara mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, yaitu di sebuah warung yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis, petugas mendapati sang pemilik warung sedang santai sambil menonton televisi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik tuak dengan volume kurang lebih 1 liter di dalam bak sampah beserta beberapa bungkus bekas minuman suplemen.

Pemilik warung beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

PPNS Seksi Opdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan bahwa sebelumnya pelaku pernah tertangkap sekitar tahun 2017 dengan kasus yang sama.

“Namun, sesudah sidang pertama dan sedang berada dalam masa percobaan dia tertangkap lagi menjual tuak sehingga disidang kembali dan dijatuhi hukuman denda. Dan sekarang tertangkap lagi, berarti masuk kasus baru lagi dan akan ditangani oleh Seksi Sidik dan Lidik untuk dibawa ke proses sidang tindak pidana ringan kembali keesokan harinya, Kamis (28/06),” ujarnya.

Pelaku penjual tuak saat ditanya oleh petugas sempat mengelak menjual tuak tersebut, dan mengaku hanya membeli untuk konsumsi dia sendiri. Namun, setelah dicecar dia mengaku bahwa bisa jadi anaknya yang menjual kepada teman-temannya.

Pelaku yang diketahui berinisial KAM (51) warga Komplek Bukit Indah Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru tersebut kemudian dipersilakan pulang

barbuk yang ditemukan dari warung tempat menjual tuakPelaku penjual tuak saat disidik oleh petugasdengan jaminan kartu identitas dan diminta kembali keesokan harinya untuk mengikuti proses persidangan.(ana)