Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pansus IV DPRD Kalsel Kaji Banding ke DP3AKB Jawa Barat

Avatar
503
×

Pansus IV DPRD Kalsel Kaji Banding ke DP3AKB Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Kaji banding Pansus IV DPRD Kalsel ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kaji banding ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025).

BANDUNG, koranbanjar.net – Kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya dan memantapkan substansi dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan 2023-2045.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, menyampaikan maksud kunjungan ke DP3AKB Provinsi Jawa Barat dalam rangka komparasi masalah rancangan perda.

“Sangat banyak hal-hal bermanfaat untuk melengkapi rancangan perda kita. Ada beberapa penyesuaian dengan visi misi dan perubahan nomenklatur, tetapi perbedaannya tidak banyak dengan Jawa Barat,” ujarnya.

Nor Fajri menambahkan setelah kaji banding ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan komparasi ke Provinsi Jawa Barat, kami akan tetap fokus melengkapi dan menyempurnakan rancangan perda dengan melibatkan SKPD terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Provinsi Jabar melalui Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga, Iin Indrasari, menjelaskan bahwa GDPK Jabar mengacu pada lima pilar utama.

“Kami berfokus pada pembangunan kependudukan yang mencakup kualitas penduduk, kuantitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi kependudukan, serta penataan persebaran penduduk,” jelas Iin.

Tim Ahli DP3AKB Provinsi Jabar, Ertribudi Yudopramono, menjelaskan lebih lanjut tentang lima pilar GDPK. Pilar pertama adalah peningkatan kualitas penduduk, mencakup pendidikan dan kesehatan. Pilar kedua mengelola jumlah penduduk dengan pengendalian kelahiran.

Kemudian pilar ketiga membahas mobilitas penduduk agar seimbang. Pilar keempat berkaitan dengan penguatan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi untuk perencanaan pembangunan.

Sedangkan pilar kelima adalah penataan persebaran penduduk, memastikan distribusi yang merata sesuai dengan daya dukung wilayah dan potensi ekonomi setempat.

Dengan adanya kaji banding ini, Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel berharap penyusunan Raperda GDPK Kalsel 2023-2045 semakin komprehensif dan dapat menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh