Pansus Hak Angket Temukan Jual Beli Jabatan, Lalu Apa Berikutnya?

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Setelah mengalami dua kali gagal menyampaikan hasil investigasi, kini tugas panitia khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, berakhir Rabu (06/06) tadi.

Ini setelah Pansus Hak Angket melakukan investigasi selama 60 hari kerja dan menyampaikan secara terbuka pada sidang paripurna DPRD Banjar.

Ketua Pansus Hak Angket, Ahmad Rizani menuturkan, pihaknya dalam investigasi itu mendapatkan temuan adanya jual beli jabatan. Tidak tepatnya dalam memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelantikan yang dilakukan terkesan dipaksakan.

“Kita telah memaparkan, hasil dari investigasi kami. Dari beberapa ASN yang kita mintai keterangan, kita menemukan beberapa temuan yang selama ini diduga adanya jual beli jabatan, dan mutasi ASN yang tidak sesuai,” ujarnya.

Dia menambahkan, kini hanya tinggal menunggu tanggapan dari semua fraksi yang ada di DPRD Banjar.

“Untuk gimana hasilnya, kita menunggu tanggapan dari fraksi-fraksi di paripurna selanjutnya,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Ketua DPRD Banjar H Rusli, kini kerja tim Pansus Hak Angket telah usai, dan tinggal menunggu tanggapan dari fraksi-fraksi untuk kelanjutannya.

“Tim pansus hak angket telah melakukan tugasnya dengan baik, dan hari ini mereka telah selesai menjalakan tugas,” katanya.

Diketahui sejak terbentuknya Pansus Hak Angket pada 2017 kemarin, kinerja mereka sempat dipertanyakan. Pasalnya dari semula tim pansus itu diisi 10 orang, namun satu-persatu menarik diri saat masa kerja 60 hari belum selesai, hingga hanya menyisakan dua anggota yakni Ahmad Rizani sebagai Ketua, dan Ismail Hasan sebagai anggota. (sai/sir).