Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Pansus Hak Angket sudah Periksa 28 ASN terkait Dugaan Nepotisme Pelantikan Pejabat

278
×

Pansus Hak Angket sudah Periksa 28 ASN terkait Dugaan Nepotisme Pelantikan Pejabat

Sebarkan artikel ini

BANJAR – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dalam tiga pekan terakhir bekerja secara marathon untuk memeriksa para ASN yang diduga mengetahui pelanggaran dalam mutasi dan pelantikan pejabat beberapa waktu lalu. Bahkan, untuk mencapai target yang diharapkan Pansus Hak Angket ini telah bekerja hingga dini hari.

Pemeriksaan terhadap para ASN ini dilakukan secara tertutup oleh Pansus di lantai 2 Gedung DPRD Banjar, dan selain anggota Pansus dilarang memasuki ruangan tersebut, bahkan awak media sekalipun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Sekretaris Ketua Pansus Khairudin, sudah 28 orang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kisruh pelantikan ASN. Pemeriksaan kepada pejabat ASN di Posko telah berlangsung kurang lebih 40 hari. Biasanya, tiap akhir pekan sejumlah ASN dipanggil Pansus.

“Walaupun sudah menemukan titik terang, Pansus sengaja tidak menyampaikan hasil pemeriksaan dan temuan, sebab pemeriksaan akan disampaikan secara menyeluruh pada saat sidang paripurna dan masa tugas mereka berakhir, yakni 28 Februari 2018 mendatang,” ujar Khairudin.

Wakil Ketua Komisi 4 ini juga mengungkapkan, Panitia Hak Angket akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan, serta melayangkan surat undangan kepada 12 ASN lainnya.

“Pansus Hak Angket sudah memiliki data dan berbagai informasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan, serta sudah memiliki sejumlah kesimpulan. Namun, masih diperlukan keterangan tambahan untuk memperkaya kesimpulan, sehingga hasilnya bisa menjadi lebih akurat,” ujarnya

Politisi dari Gerindra ini menerangkan, seiring berjalannya pemeriksaan, Pansus juga melakukan konsultasi dengan tenaga ahli yang dinilai memahami seluk beluk dunia ASN.
Menurutnya selama 30 hari bekerja, Pansus sudah bekerja maksimal.(sai)