Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pangkalan Elpiji yang Nakal dapat Sanksi tak Mendapat Jatah selama 3 Bulan

Avatar
257
×

Pangkalan Elpiji yang Nakal dapat Sanksi tak Mendapat Jatah selama 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Terkait dengan langkanya gas elpiji isi 3 kilogram, hingga menyebabkan harganya melambung tinggi, kini semakin mendpatkan perhatian serius dari instansi terkait, khusunya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Terjadinya hal ini bukan semata-mata karena faktor cuaca ekstrim yang mengakibatkan gelombang laut tinggi, tetapi adanya ulah oknum nakal dari pangkalan maupun pengecer yang mencoba mengambil keutungan dari kurangnya pasokan gas tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Drs. H. Muhammad Ramlan melalui Kepala Bidang Perdagangan Penata, Ferryansyah, SE.MM saat ditemui wartawan koranbanjar.net, Senin (05/03) tadi.

Sebenarnya harga gas elpiji isi 3 kilogram kalau sesuai aturan hanya Rp17.500 / per tabung, dan bila ada yang menjual dengan harga lebih di pangkalan, maka itu akan disanksi Pertamina Persero, dengan tindakan skor (tidak mendapat jatah pembagian) selama 3 bulan.

“Akan diskor Pertamina selama 3 bulan, akan tetapi sementara 3 bulan itu tetap akan di adakan  pasokan gas ke pangkalan, yang langsung ditangani agen resmi Pertamina,” tuturnya.

Ferryansyah, SE.MM menambahkan, sebenarnya melonjaknya harga itu terjadi pada waktu-waktu tertentu, dan dia selalu melakukan antisipasi untuk menekan kelonjakan harga dengan sidak. Penyebabnya, antara lain,  cuaca ekstrim, hari ke-agamaan atau tahun baru.

“Untuk mengawasi dan monitoring itu kita kewalahan, karena pangkalan yang ada di daerah kita ini sekitar 326 pangkalan,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti kenakalan di tingkat pangkalan dan pengecer, Ferryansyah juga mengimbau kepada seluruh pangkalan dan pedagang, sesuai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kemudian dipertajam dengan peraturan Bupati Banjar KH.Khalilurrahman.

“Pangkalan menjual 20% ke pengecer, 80% ke masyarakat, yang ke 2 bagi masyarakat yang mempunyai pengahasilan di atas sejuta lima ratus per bulan dan tidak mempunyai kartu surat miskin, harus beralih ke bright gas,” tegasnya.

“Dalam proses penjualan gas elpiji 3 kilogram agar lebih menaati peraturan yang berlaku, dan lebih mengedepankan penjualan kemasyarakat yang miskin dan rentan miskin,” tutupnya.(zdn/kie)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh