Religi  

Pangeran Khairul Saleh Minta Kejati dan Kejari Netral di Pilkada Kalsel

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI asal Kalimantan Selatan, Pangeran Khairul Saleh menegaskan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan beserta jajaran Kejaksaan Negeri(Kejari) netral dalam Pilkada Kalsel 2020 mendatang.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Pernyataannya tersebut diungkapkan usai melakukan pertemuan tertutup anatara rombongan Komisi III dengan Kejati dan Kejari se Kalimantan Selatan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin, Senin (12/10/2020).

“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, termasuk semua Kejari, tidak berpihak kepada pasangan calon(paslon) manapun,” ujar Politisi Partai PAN ini dengan tegas.

Adapun terkait salah satu paslon tersandung kasus pidana, baik umum maupun khusus, Khairul menghendaki agar yang bersangkutan proses hukumnya usai melaksanakan Pilkada, yakni tanggal 9 Desember.

“Kita memiliki 8 Kabupaten melaksankan Pilkada, termasuk pemilihan gubernur. Kalau ada salah satu paslon terkena kasus pidana, saya meminta proses penyidikannya setelah Pilkada,” inginnya.

Menurutnya, ini demi menjaga situasi dan kondisi menjelang Pilkada serentak 2020 aman, dan tetap kondusif.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejati(Kajati) Kalsel, Arie Arifin SH.MH juga sudah menganjurkan, kepada seluruh jaksa di Kalimantan Selatan tetap netral.

Bukan hanya jaksa, juga kepada seluruh pegawai ASN Kejaksaan untuk tidak memihak kepada salah satu kontestan.

Kalaupun sambungnya, dari pihak keluarga pegawai ada yang mengunggulkan salah satunya, maka kata Kajati itu hak pribadi.

Hanya saja peran kejaksaan dalam penanganan kasus Pilkada tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu). Dimana anggotanya dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Selain tentang Pilkada, Komisi III DPR RI, yang dihadiri Desmon Mahesa sebagai Wakil Komisi III, Habib Abu Bakar Al Habsyi, dan Pangeran Khairul Saleh juga memberikan masukan mengenai kasus pidana umum, yang mendominasi narkoba. Selanjutnya, kasus pidana khusus tentang korupsi. (yon)