Pangeran Khairul Saleh: Kasus Bentrok Pekerja Ditangani Kapolda Sulteng Secara Restorative Justice

Ketua Tim Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam kunjungan kerja spesifik usai rapat bersama Polda Sulteng di Aula Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta , Kota Palu, Kamis (19/1/2023). (Sumber Foto: media.alkhairaat.id)

Ketua Tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Pangeran Khairul Saleh meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan restorative justice untuk penanganan kasus bentrok pekerja di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

MOROWALIUTARA, koranbanjar.net – Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, restorative justice ini  atas penetapan 17 tersangka tenaga kerja lokal paska kerusuhan PT Gunbsuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Sabtu (14/1/2023) lalu.

“Kawan-kawan dari Komisi III meminta Kapolda Sulteng menangani kejadian ini dengan pendekatan restorative justice,”kata Ketua Tim Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam kunjungan kerja spesifik usai rapat bersama Polda Sulteng di Aula Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta , Kota Palu, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan, sebab setiap kejadian ada masalah sebelum kejadian tersebut, sebagai ekses kasualitas sebelumnya ada tujuh pekerja meninggal akibat kecelakaan. Sementara Perusahaan PT GNII perusahaan smelter besar dengan risiko tinggi harusnya zero accident.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dimasa datang dan sepenuhnya penanganan terkait hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Kapolda,”ucapnya.

Dan untuk tuntutan pekerja terkait alat pelindung diri (APD) kata perusahaan menyanggupinya dan dilakukan perbaikan tata kelola manajemen demi kenyamanan dan keselamatan pekerja. Begitupun terhadap 7 pekerja meninggal kecelakaan hak-haknya akan dipenuhi.

Sementara anggota tim komisi III dapil Sulteng Sarifuddin Suding menambahkan, restorative justice ini dilakukan guna memberi rasa keadilan bagi pekerja.

“Dan terkait Tanaga kerja asing dan lokal meninggal , tetap kami minta untuk diproses hukum penganiayaan menyebabkan orang meninggal,” tuturnya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali, Katsaing, mengatakan, pihaknya saat bertemu wakil menteri dan komisi VII menyampaikan sudah beberapa kali menyurati perusahaan, tapi tidak ada niat baik perusahaan melakukan bipatrit guna penyelesaian masalah internal karyawan PT GNI dan manajemen, terkait masalah K3, PKWT, PKWTT, kelangsungan kerja, tunjangan skill dan lainnya.

Dan adanya 8 tuntutan SPN sampai hari ini belum terakomodir dari pihak manajemen. Alasan dari manajemen, manajeman tidak bisa melaksanan perjanjian dengan serikat pekerja/buruh sebab mereka tidak mengakui keberadaan serta kehadiran serikat pekerja/buruh di PT GNI.

“Ada upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting, manajeman PT GNI,” katanya mengakhiri.

Dan indikasi union busting ini sudah terlihat. Beberapa buruh, masa kontraknya diputus sebab diketahui terlibat dalam kepengurusan SPN.

Menanggapi hasil keputusan rapat, ia meminta agar semua pihak menjalankannya. (koranbanjar.net)

Sumber: media.alkhairaat.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *