Panen Sawit di Lahan Sendiri, Warga Dituduh Mencuri

MARABAHAN,KORAN BANJAR.NET – Aksi penyegelan kantor PT PBB, 23 Mei lalu oleh warga UPT Simpang Arja Desa Sinar Baru, yang kemudian berlanjut kepada memanen buah sawit di lahan sengketa, merembet ke jalur hukum. PT PBB kemudian menuding buah sawit mereka yang berada di lahan inti, telah dicuri beberapa warga di pemukiman transmigrasi itu.

“Iya Pak. Rabu kita diperiksa polisi terkait laporan PT PBB atas kasus pencurian buah. Padahal, lahan itu adalah tanah kami. Lalu apanya yang dicuri,” tandas Pendry Saputra, Kamis (31/5), sambil memperlihatkan surat pemanggilan dari Polres Batola, 28 Mei 2018.

Pendry mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan pihaknya kepada polisi, semuanya telah dituangkan dalam BAP berdasarkan 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Hal yang sama juga diakui Tohir, yang sama-sama turut dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami dituduh mencuri, padahal itu lahan siapa?” ujarnya tampak heran.

Menurut Tohir, panen yang dilakukan warga sebenarnya mengacu kepada kesepakatan yang digelar di aula Polres Batola, 19 April lalu, yang salah satu butirnya memberi batas waktu kepada perusahaan untuk membersihkan tanam tumbuh dan bangunan di lokasi sengketa. Dan apabila tidak dibersihkan, maka pemilik tanah akan memanfaatkan atau memanen buah sawit itu.

“Kita sudah lakukan panen sebanyak 7 kali dengan hasil sekitar 17 ton, tapi setelah dijual hanya laku sekitar 5 ton kepada pengepul, karena kondisi buah sudah rusak akibat terlalu lama dibiarkan,” ujar Tohir.

“Kami itu memanen supaya ada perhatian dari perusahaan, terlebih hasil dari penjualan sawit itu sendiri tidak seberapa besar setelah dibagikan kepada para pemilik lahan,” sambungnya. (rd/banuapost.com/grup koranbanjar.net)