Tak Berkategori  

Pajak Reklame Aditya dan Iwansyah Senilai Rp 30 Juta Lebih Dibayar

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Adtiya Mufti Ariffin dan AR Iwansyah, membayar pajak izin reklame yang ada di wilayah Banjarbaru, Selasa (7/1/2020) siang.

Pembayaran diwakilkan oleh Khairil atas nama Aditya dan Iwansyah. Pembayaran pajak tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Khairil mengatakan, pihak Aditya dan Iwansyah mendapat surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, pada Selasa (31/12/2019) lalu.

“Dalam surat tersebut, BPPRD Banjarbaru mengatakan, terakhir pembayaran pajak reklame jatuh pada Selasa (7 Januari 2020) hari ini,” ujarnya.

Dia menyebut, pajak reklame yang dibayar berjumlah total Rp 30 juta lebih dari 125 titik reklame.

Disinggungnya, jumlah pajak reklame yang dibayarkan itu melebihi nominal pajak dari pasangan petahana Banjarbaru.

“Sebagai warga Banjarbaru kita harus patuh dengan aturan yang ada. Berapa pun nilai pajaknya, kita harus bayar,” katanya.

Reklame dari Aditya dan Iwansyah itu merupakan keperluan publikasi dan pengenalan diri mereka kepada masyarakat sebagai bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pilkada Banjarbaru 2020 mendatang. (san/dny)