Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Pagar Laut Berpotensi Melanggar HAM, Komisi XIII DPR RI Panggil Menteri Terkait

Avatar
588
×

Pagar Laut Berpotensi Melanggar HAM, Komisi XIII DPR RI Panggil Menteri Terkait

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

Polemik pagar laut semakin mencengangkan dan hangat di publik. Pantauan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menerangkan bahwa ilegal alias tidak berijin, tidak ada pemiliknya sehingga melanggar ketentuan administrasi dan pidana.

JAKARTA, koranbanjar.net – Sejauh penelusuran, PBHI mengklaim pagar tersebut dibangun bukan untuk memitigasi tsunami, karena tidak ada relevansinya dengan tsunami.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari pantauan PBHI, meyakini telah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan telah terjadi kerusakan lingkungan, Senin (20/01/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya.

Nusron bilang ada sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan. Sementara itu, sertifikat HGB untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan. Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ia telah melaporkan masalah pagar laut serta sertifikat HGB dan SHM yang terbit di pesisir Tangerang langsung pada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1).

Sakti menegaskan tidak boleh ada sertifikat yang terbit di laut sehingga, katanya, “Itu sudah jelas ilegal.”

Menurutnya, pembangunan pagar laut pun melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

“Arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada [izinnya], itu harus menjadi milik negara,” ungkapnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) sepakat untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut di Tangerang pada Rabu siang (22/1) setelah sebelumnya sempat ditunda.

“Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya pada Senin (20/1/2025).

Sakti menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Kepala Staf TNI AL, Muhammad Ali, yang mengaku mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang yang dikeluhkan nelayan setempat.

Sementara itu, Pangeran Khairul Saleh dari Komisi XIII DPR RI mengatakan, “atas akses dan pemanfaatan sumber daya, pagar laut yang dibangun pihak swasta atau individu dapat membatasi akses masyarakat umum terhadap sumber daya laut, yang merupakan milik bersama”.

Ditambahkan Pangeran, pagar laut tidak hanya berpotensi banyak melanggar aturan tetapi sudah terindikasi melanggar hak asasi manusia bagi masyarakat sekitar dengan pembatasan akses tersebut dan mendegredasi lingkungan, lain hal apabila pagar laut dibangun untuk konservasi dan tentu partsipasi publik dilibatkan sebelum pagar laut itu dibangun.

Komisi XIII DPR RI, ditambahkan Pangeran, mengapresiasi arahan Presiden langsung memerintahkan jajarannya untuk sigap menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan Kementerian dan TNI AL.

Komisi XIII juga akan memanggil Menteri mitra untuk menjelaskan potensi pelanggaran hak asasi manusia.“Pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber daya laut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh