Tak Berkategori  

Padahal Sudah Simpan Sabu di Bawah Pintu, Tapi Tetap Saja Ketahuan

PADANG BATUNG, Koranbanjar.net – Seorang pengedar sabu, Asrul Fajeri, warga Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), digerebek anggota Polres HSS, Jumat (14/2/2020), pukul 05.30 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan 4 paket sabu sejumlah 8,03 gram (berat kotor) di rumah tersangka. Barang terlarang bernama asli Metamfetamin itu diselipkan tersangka di bawah pintu dapur.

Setelah diringkus, tersangka beserta barang bukti sabu digelandang ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan petugas, ulah pria 32 tahun itu mengedarkan sabu telah diintai polisi.

“Sabu disembunyikan tersangka di bawah pintu dapur yang diselipkan ke dinding rumah,” kata Kapolres HSS Dedy Eka Jaya, melalui Kasubag Humasnya, Gandhi Ranu Subekti.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yat/dya/dny)