Tak Berkategori  

PA Negara Resmikan Pelayanan Satu Pintu

DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Pengadilan Agama (PA) Negara Kelas II yang diterapkan sejak Januari lalu bekerja sama dengan BRI dan PT Pos Indonesia, telah diresmikan tadi pagi (9/4/2019).

Peresmian tersebut dilakukan dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman pelayanan terpadu satu pintu oleh Ketua PA Negara bersama Kepala BRI Cabang Kandangan dan Kepala Kantor Pos Kandangan di Kantor PA Negara, Jalan Negara Kandangan Kilometer 3,5 Kecamatan Daha Selatan, HSS.

Pelayanan satu pintu tersebut diterapkan agar mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat dalam pengurusan perkara di Kantor PA Negara.

“Untuk kesiapannya sendiri semuanya sudah siap. Internet di sini lancar untuk transaksi di mesin EDC, dan yang terpenting masyarakatnya juga sudah siap dan memahami cara bertransaksinya,” kata Ketua PA Negara, Nurul Hikmah, saat ditemui koranbanjar.net usai penandatanganan MoU.

Tentunya, lanjut Nurul, pengajuan dokumen perkara ke Kantor PA Negara harus dengan legalisasi materai dan stempel dari kantor pos agar dokumen dapat sah dijadikan alat bukti.

“Meskipun tidak bisa mempengaruhi putusan hakim tapi itu dapat berpengaruh besar saat memutuskan kabul atau tidaknya suatu perkara, karena itu peran kantor pos sangat besar bagi kami,” terangnya.

Sementara Kepala BRI Cabang Kandangan, Muhammad Arief Prabowo menyampaikan, sebagai bank yang telah dipercaya PA Negara menjadi wadah transaksi pembayaran panjar melalui mesin EDC yang berada di Kantor PA Negara, maka pihaknya berkomitmen akan selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat pembayar panjar.

“Kata orang ini zaman milenial, tidak manual lagi. Kalau dulu transaksi antri di teller, sekarang lebih banyak melakukan transaksi di mesin-mesin elektronik EDC,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Kantor Pos Kandangan, Bayu Eka Setiadi mengatakan, pelayanan satu pintu yang diterapkan dapat membantu kantor pos dalam pendistribusian materai sesuai tugas dari Kemenkeu RI.

Dalam hal ini, pihak Kantor Pos Kandangan hanya bertugas melakukan nazagelen atau pengaktifan materai setelah dokumen ditandatangani atau disahkan hakim.

Dengan adanya pelayanan satu pintu di PA Negara yang wilayah yuridiksinya meliputi Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Kecamatan Daha Barat, masyarakat yang berurusan perkara di Kantor PA Negara tidak perlu lagi bolak-balik ke bank dan ke kantor pos karena penyetoran panjar dan pelunasan materai dokumen surat bukti bisa dilakukan di Kantor PA Negara. (yat/dny)