Tak Berkategori  

PA Kandangan Luncurkan Aplikasi E-Court, Masyarakat Tak Perlu Datang Langsung

Pengadilan Agama (PA) Kandangan meluncurkan aplikasi basis android bernama E-Court demi memberikan layanan maksimal kepada masyarakat ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Selasa (7/7/2020).

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Terobosan baru ini dalam rangka memaksimalkan pemberian layanan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19 yang mengedepankan protokol kesehatan.

Aplikasi E-Court memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara online (e-Filling), melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (E-Payment), pemanggilan para pihak yang berperkara yang dilakukan melalui saluran elektronik (E-Summons), serta tahapan persidangan elektronik (E-Litigation).

Ketua Pengadilan Agama Kandangan, Siti Fadiah mengatakan layanan tersebut sangat bermanfaat karena akan lebih terjamin dari segi kesehatan. Pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya tidak perlu datang ke PA Kandangan secara langsung.

Sejak awal diluncurkannya Layanan Pendaftaran Perkara secara elektronik ini, pada tanggal 2 Januari 2020 sampai Juni 2020 total masyarakat yang menggunakan layanan ini telah mencapai 95 persen dari perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Kandangan.

“Ini membuktikan bahwa layanan aplikasi E-Court sangat diapresiasi masyarakat karena berbagai macam kemudahan yang ditawarkan,” kata Siti Fadiah.

Kemudahan yang didapat diantaranya, membuat berita acara di PA Kandangan menjadi lebih sederhana karena prosedurnya sangat mudah dengan hanya mengikuti panduan di aplikasi.

Proses cepat, karena bisa diakses dari rumah atau dimanapun berada tanpa harus datang untuk mengantri dan menempuh perjalanan jauh. Cukup dengan mengunjungi halaman e-court.mahkamahagung.go.id.

“Juga menjadi lebih murah, karena biaya yang dikeluarkan untuk pemanggilan para pihak lebih hemat 20 persen daripada pendaftaran perkara secara manual,” ujarnya.

PA Kandangan selalu siap membantu masyarakat dalam menggunakan layanan E-Court, baik dari segi tatacara maupun pembuatan akun perorangan.

“Kita telah tetapkan petugas E-Court yang siap memberikan layanan konsultasi secara online di nomor telepon 0821 5526 5128, sehingga jika ada masyarakat kesulitan mengakses layanan elektronik tersebut, pendaftar bisa menghubungi petugas,” tandasnya. (MJ-30/maf)