Overstay, Satu Orang Warga Negara Nigeria Diamankan

Prees conference Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Senin (5/2/2024). (Foto: Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin/Koranbanjar.net)
Prees conference Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Senin (5/2/2024). (Foto: Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin/Koranbanjar.net)

Pada hari Selasa (11/7/2024) telah dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial SCG, terkait izin tinggal keimigrasian.

BANJARMASIN, koranbanjar.netPada kegiatan ini Tim yang terdiri dari Seksi
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut mendapatkan WNA berkewarganegaraan Nigeria pada sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa WNA tersebut dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku, namun dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya, sehingga Paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir
masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”

Kepada WNA tersebut diperintahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada hari Kamis (11/7/2024) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Orang Asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan.

Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku.

Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan, maka kepada WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *