Tak Berkategori  

Orangutan Kalimantan Terluka Parah, Ditemukan Dengan Kepala Terbelah

Entah apa yang menimpa seekor orangutan jantan berusia 25 tahun dari Kalimantan Tengah ini. Pastinya, orangutan berhasil diselamatkan dengan kondisi bagian kepalanya terbelah akibat sayatan senjata tajam.

KALTENG,koranbanjar.net – Seekor orangutan Kalimantan jantan berusia 25 tahun yang masuk ke perkebunan masyarakat di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil diselamatkan. Akan tetapi, orangutan terluka parah pada bagian kepala.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Dendi Setiadi mengatakan saat ini orangutan tersebut sedang dalam perawatan.

“Orangutan yang terluka sementara ini kami karantina biar proses penyembuhannya (membaik). Kemarin juga kami coba operasi medis kembali untuk menambah jahitan di lukanya,” kata Dendi dikutip dari VOA, Jumat (5/2/2021).

Orangutan Kalimantan yang diselamatkan di Desa Lempuyang itu terluka pada bagian kepala dengan panjang luka 16 cm dan lebar 6 cm, sehingga terjadi keretakan karena mengenai tulang tengkoraknya. Orangutan yang terluka itu masih menjalani karantina dan proses penyembuhan. Operasi medis juga telah dilakukan tim dokter.

“Untuk saat ini dokter juga belum bisa memastikan kapan pulih. Secara umum kesehatannya baik, hanya saja luka yang karena kemarin ada pelepasan tulang tengkoraknya sedikit. Sehingga kami ambil biar tidak jadi luka di bagian tempurung kepala,” ungkap Dendi.

Lanjutnya, orangutan Kalimantan itu terluka karena masuk ke perkebunan pisang milik masyarakat. Lokasi budi daya itu memang berdekatan dengan hutan lindung yang merupakan habitat dari orangutan Kalimantan.

“Kemungkinan orangutan itu mencoba mengambil buah-buahan di sekitar perkebunan masyarakat. Mungkin masyarakat merasa terganggu atas keberadaan orangutan dan mengambil jalan pintas dengan melukainya,” ujar Dendi.

Kata Dendi, BKSDA Kalteng juga telah melaporkan hal ini ke Balai Pengamanan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan di Palangkaraya.

“Untuk menindaklanjuti proses pengumpulan bahan dan keterangannya,” ucapnya.

Sebelumnya pada 30 Januari 2021, BKSDA Kalteng mendapat laporan masyarakat melalui media sosial tentang adanya keberadaan orangutan di dua lokasi berbeda pada saat yang bersamaan, yakni Desa Baamang dan Desa Lempuyang. Tiga individu orangutan ditemukan di dua desa tersebut.

Dua orangutan Kalimantan yang merupakan induk dan anaknya ditemukan tersesat di perkebunan karet milik masyarakat di Desa Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Satu individu orangutan lainnya ditemukan terluka di Desa Lempuyang, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dua orangutan yang tersesat telah dipindahkan dan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau. Sedangkan, satu individu orangutan yang terluka masih menjalani perawatan.

Sementara, Ketua Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo, mengatakan penyerangan terhadap orangutan disebabkan beberapa faktor. Pertama, orangutan masih dianggap sebagai satwa yang berbahaya. Kedua, dianggap sebagai perusak sumber pendapatan berkebun masyarakat dan ketiga, adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orangutan secara brutal.

“Ini masih terjadi bahkan di Sumatera karena persepsi negatif tentang orangutan yang mendasari (penyerangan). Selain ada faktor lain karena dianggap perusak (hama), dipandang menakutkan bagi orang yang berladang sehingga ada upaya-upaya untuk menghilangkan nyawa orangutan,” ujarnya kepada VOA.

Namun menurut Panut, persoalan terbesar bukan di konflik antara orangutan dan manusia. Melainkan habitat orangutan yang harusnya mendapat sorotan.

“Sebenarnya persoalan besarnya bukan di konflik ini. Tapi persoalan besarnya adalah habitat yang semakin terganggu oleh aktivitas manusia maupun pengurangan dari habitat tersebut,” pungkasnya.

Orangutan Kalimantan merupakan salah satu jenis satwa endemik yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Orangutan Kalimantan berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan IUCN. Dalam kategori CITES, status orangutan Kalimantan termasuk Appendix I. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis yakni orangutan Sumatera, orangutan Tapanuli, dan orangutan Kalimantan.(VOA/sir)