Banjar  

Optimis Laksanakan PTM, Mayoritas Guru di Kabupaten Banjar telah Divaksin

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny. Foto: dewi/KBnet
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny. Foto: dewi/KBnet

Pemerintah mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada Senin (30/8/2021) lalu.

MARTAPURA, Koranbanjar.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya persiapan sekolah dalam rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sebelum melaksanakan PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.

Pembelajaran tatap muka ini didorong untuk mengurangi dampak negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), sekolah didorong untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan.

Berdasar aturan tersebut pemerintah meminta secara tegas akan memberikan sanksi bagi guru yang enggan disuntik vaksin. Kendati begitu Dinas Pendidikan juga mengeluarkan instruksi dan memfasilitasi vaksin Covid-19 bagi seluruh guru dan kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Banjar.

“Guru yang tidak mau divaksin karena alasan pribadi, seperti takut, tidak berani jarum suntik atau sengaja tidak mau akan berikan sanksi berupa tidak boleh masuk mengajar, selama dia belum mau divaksin” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut Liana menyatakan hal ini demi terciptanya kekebalan komunal di lingkungan sekolah agar anak-anak peserta didik dan merasa aman dan nyaman, ketika mengikuti pembelajaran tatap muka di ruang kelas terlebih bagi para orang tua siswa dan siswi.

Pengecualian diberikan bagi guru yang tidak bisa disuntik vaksin lantaran alasan medis atau memiliki penyakit bawaan (komorbid).

“Itu pun harus menyertakan keterangan hasil pemeriksaan dari dokter atau tim medis,” ucapnya.

Sekadar diketahui, cakupan vaksinasi guru di Kabupaten Banjar tersendiri sudah mulai tinggi, terhitung dari 9 September 2021 ini, guru telah tervaksin sebanyak 90 persen dari total keseluruhan 5.000 guru.

Sebanyak 5.000 guru di antaranya ialah pengajar di tingkat TK, SD dan SMP di bawah Dinas Pendidikan. “Khusus untuk guru yang belum divaksin, harus disertakan alasannya agar kami bisa mengambil langkah-langah selanjutnya,” pungkasnya. (Mj-40/and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *