Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Oknum Pambakal Desa Sungai Alat Ditangkap Setelah 22 Hari Buron

Avatar
886
×

Oknum Pambakal Desa Sungai Alat Ditangkap Setelah 22 Hari Buron

Sebarkan artikel ini
Oknum Pambakal Desa Sungai Alat Puadi ketika diamankan kembali setelah 22 hari buron. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Puadi, oknum Pambakal Desa Sungai Alat di Kabupaten Banjar yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), akhirnya berhasil ditangkap setelah 22 hari buron.

BANJAR,koranbanjar.net – Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri saat hendak menjalani proses pelimpahan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, Puadi diamankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tanpa perlawanan.

Ia menerima laporan dari Kasat Reskrim pada Kamis (26/12/2024), sekitar pukul 12.30 WITA.

“Bahwa tersangka tipikor yang melarikan diri telah berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, Puadi menunjukkan sikap kooperatif selama proses penangkapan dan saat dibawa kembali ke Polres Banjar.

“Tersangka kini telah berada di Polres Banjar. Kami akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banjar sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Banjar.

Kapolres turut mengimbau seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang.

Pelimpahan berkas kasus Puadi langsung dijadwalkan, sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap oknum tersebut.

Diketahui, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang dilakukan Kades Sungai Alat Puadi hingga ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2024.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber dana, baik Dana Desa (DD) dan dana umum dengan total kerugian sementara sekitar Rp700 Juta.

Proses penjemputan paksa pun dilakukan APH di salah satu penginapan yang ada di Kota Banjarmasin, hingga dilakukan penahanan di Polsek Martapura Timur pada 15 Agustus 2024 lalu. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh