Oknum Dishub Banjarbaru Digerebek ‘Ngamar’ Bersama Istri Orang Lain

Oknum Dishub Banjarbaru, bertelanjang dada saat digerebek bersama seorang wanita. (Foto: Koranbanjar.net)
Oknum Dishub Banjarbaru, bertelanjang dada saat digerebek bersama seorang wanita. (Foto: Koranbanjar.net)

Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru telah tercoreng. Seorang oknum ASN Dishub Kota Banjarbaru berinisial JN digerebek telah ‘ngamar’ bersama istri orang lain di sebuah kos-kosan di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, belum lama tadi.

BANJARBARU, koranbanjar.net Penggerebekan dilakukan suami dari perempuan yang ‘ngamar’ dengan oknum Dishub Kota Banjarbaru itu, bersama Kuasa Hukum-nya dan pihak kepolisian setempat.

Kuasa Hukum dari suami perempuan yang ‘digerebek’, yakni Supiansyah Darham, SE,SH kepada koranbanjar.net, Sabtu, (19/07/2023) saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa dirinya bersama suami si perempuan atau kliennya telah melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Menurut Supiansyah, kliennya sudah cukup lama ‘mengendus’ adanya perselingkuhan istrinya dengan oknum Dishub Kota Banjarbaru. Namun dia tidak ingin gegabah, sehingga menelusuri jejak perselingkuhan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Oknum Dishub Banjarbaru berinisial JN. (Foto: Koranbanjar.net)
Oknum Dishub Banjarbaru berinisial JN. (Foto: Koranbanjar.net)

Kemudian tiba waktu di malam itu, dia bersama kliennya serta anggota kepolisian menggerebek kamar kos yang sebelumnya diduga menjadi tempat pertemuan istri kliennya dan oknum Dishub berinisial ‘JN’.

Tidak meleset, ternyata benar istri kliennya sedang berduaan dengan ‘JN’. Waktu itu, ‘JN’ bertelanjang dada dan hanya mengenakan sarung, namun si perempuan masih berpakaian lengkap.

Pada malam itu, kata Supiansyah, dia meminta pihak kepolisian untuk membawa pasangan selingkuh tersebut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/89/VIII/2023/SPKT/Polres Banjarbaru/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 16 Agustus 2023, bahwa FWS melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 284 yang terjadi di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, FWS melihat istrinya berduaan dengan laki-laki lain berinisial ‘JN’ di TKP. Atas kejadian itu, FWS tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *