Religi  

Oknum ASN Pemko Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sekda; Pecat Tanpa Hormat 

Sungguh keterlaluan tindakan yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, Asmadi, warga Jl Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini. Dia tega mencabuli atau menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga beberapa kali, dengan cara ancaman menggunakan senjata tajam.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tersangka pencabulan terhadap anak kandung Asmadi merupakan pegawai lingkungan Pemko Banjarmasin yang bertugas di Kantor Kelurahan.

Menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan yang dibeberkan lewat press release, Senin (8/2/2021) di Mapolresta Banjarmasin, “Tersangka statusnya saat ini bekerja sebagai PNS di Kelurahan pada bagian staf,” ungkap Kapolresta di hadapan sejumlah awak media.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/dua-tersangka-pencabulan-anak-ingusan-dan-satu-pemerkosa-ditangkap/

Keterangan Rachmat Hendrawan dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Banjarmasin, Mukhyar.

Ketika dikonfirmasi koranbanjar.net, beberapa jam lalu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Banjarmasin ini menjelaskan, Asmadi selama bertugas sering melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/tersangka-pencabulan-anak-kandung-terancam-15-tahun-penjara/

“Memang yang bersangkutan (Asmadi) sering juga berulah semasa berdinas di Pemko, kerap meninggalkan tugas, tidak masuk kerja, sehingga beberapa kali juga mendapatkan sanksi disiplin,” tutur Mukhyar.

Terkait kasus asusila yang menyandung Asmadi, Mukhyar dengan tegas mengatakan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/kasus-pencabulan-anak-kandung-terungkap-tersangka-akui-tergiur-saat-melihat-tubuh-korban/

“Akan diberhentikan secara tidak hormat, segala haknya, seperti uang pensiun dan lain sebagainya ditiadakan,” tegasnya.

Menurut dia, Asmadi jelas sudah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin dan perbuatannya sudah tak bisa lagi ditolerir. Dirinya berharap semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus, baik narkotika ataupun asusila.

Asmadi saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Pasal yang dikenakan adalah 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/berawal-di-facebook-berakhir-dengan-pencabulan-di-kebun-karet/

Diketahui, Asmadi ditangkap anggota Ops Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/2/2021) malam, sekitar pukul 20.00 Wita. Pria yang diduga pelaku pencabulan anak kandung yang terbilang di bawah umur ini merupakan warga Jalan Jahri Saleh Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya saat malam hari dengan cara mematikan lampu. Kemudian korban dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya di bawah ancaman senjata tajam berupa sebilah parang.

Menurut pengakuan Asmadi, dirinya menyetubuhi anak kandungnya yang masih pelajar kelas 2 SMP itu sebanyak 4 kali dan dalam keadaan sadar.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/keterlaluan-pria-ini-lakukan-31-pencabulan-di-tiga-kota-bahkan-minta-oral-seks/

(yon/sir)