Religi  

Oknum ASN Pemkab Tapin dan Kontraktor Terjerat Korupsi

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin dan kontraktor pengadaan barang jasa terjerat perkara tindak pidana korupsi.

TAPIN, koranbanjar.net – Terbongkarnya kasus ini atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian ditindak lanjuti oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

“Tersangka inisial RJS usia 37 tahun, ASN Dinas PUPR Tapin dan FF berusia 37 tahun,  kontraktor dari CV Firdaus telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir, Rabu (25/3/2021) dalam jumpa pers.

RJS merupakan salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASN Dinas PUPR Tapin dalam proyek pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Ilustrasi korupsi. (internet)
Ilustrasi korupsi. (internet)

Keduanya terjerat korupsi pengadaan barang jasa dalam proyek pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 mencapai Rp586 juta lebih.

Menurut laporan, proyek pembangunan yang dilakukan di Kecamatan Bungur tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kami, tim penyidik telah menerima hasil kerugian negara yang dimiliki BPKP. Ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp522 juta,” jelas Zaenul Abidin Nawir.

Menghitung angka kerugian dan spesifikasi proyek yang dikerjakan, Kejari Tapin akan bekerjasama dengan para ahli misalnya dari Dosen Teknik Sipil Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Pihaknya juga telah melakukan tahap dua pelimpahan berkas perkara tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak perkara korupsi itu.

Direncanakan, paling lambat Rabu (31/3/2021) berkas dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor di Kota Banjarmasin.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (syn/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *