ODP Kabupaten Banjar Meningkat, Sosial Distancing Diberlakukan

MARTAPURA, koranbanjar.net – Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Banjar meningkat, semula 9 orang kini menjadi 38 orang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memberlakukan Sosial Distancing atau Pembatasan Sosial.

Pemberlakuan social distancing akan dilakukan dengan membatasi pelaksanaan acara-acara keramaian seperti resepsi pernikahan, acara keagamaan dan sebagainya sesuai protokol yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Mokhamad Hilman saat melaksanakan Konferensi Pers di Command Center Barokah, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (22/3/2020)

“Pemkab Banjar akan membatasi keramaian sesuai dengan protokol yang berlaku agar penyebaran virus ini bisa diputus dengan waktu pelaksanaan selama 14 hari,” ujarnya.

Namun, Sekda Banjar meminta agar masyarakat tetap tenang dan tak panik karena pemerintah daerah sudah bersiap.

“Kami meminta dukungan dari masyarakat dengan melaporkan kepada kami jika ada bertemu orang yang pernah berkunjung ke daerah terinfeksi sejak 1 Maret 2020 yang lalu. Kejujuran masyarakat diperlukan agar kita mendapatkan data untuk mengetahui penyebaran penyakit Covid-19,” pintanya.

Saat ini, Kabupaten Banjar menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam terhadap Virus Korona atau Covid-19.

Pemkab Banjar pun juga merumahkan semua kegiatan seperti kegiatan belajar mengajar dan perkantoran. (har/dya)