Tak Berkategori  

‘Nyanyian’ Pengedar Sabu Bawa 1 Pelanggannya Ke Polisi

KOTABARU, koranbanjar.net – Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu, Tajudin Noor (43) dan Ulis (31), warga Desa Salino Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Tajudin Noor pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 14.00 wita. Tajudin diduga sebagai pengedar sabu.

“Dari tangan Tajudin ditemukan 2 paket sabu seberat 4,58 gram di dompetnya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono.

Dari hasil interogasi polisi, Tajudin mengaku mengedarkan sabu kepada Ulis. Tak menunggu lama, polisi pun melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Ulis di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Dari Ulis, polisi menemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di sel Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” pungkas Margono. (cah/dny)