Tak Berkategori  

November 2018, RS Boejasin Diperiksa BPK, Kejari Tala Katakan Tidak Ada Temuan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kabar adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek Rumah Sakit Haji Boajasin Pelaihari yang menelan biaya Rp 257 M dimentahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Tanah Laut, Abdul Rahman melalui Kasi Intelijen Toni Yuswanto kepada koranbanjar.net usai menghadiri pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan se Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (22/8/2019).

“Soal adanya dugaan KKN pada RS H Boejasin, kita belum berani memastikan, dan lagian tahun kemarin (2018) sudah pernah diaudit oleh Tim BPKP, hasilnya tidak ada temuan,” ungkapnya.

Kemudian ia menegaskan selama masa proyek rumah sakit tipe B tersebut berjalan, dalam pantauan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Pembangunan RS Boejasin kita kawal dengan TP4D,” cetusnya.

Ketika ditanya mengapa sampai saat ini rumah sakit yang beralamat di Jalan H.Boejasin Angsau Pelaihari Kabupaten Tanah Laut itu belum ada serah terima/ Provisional Hand Over(PHO) tahap dua, usai tahap satu bulan Desember 2018.

Ia menjelaskan karena adanya pencurian 54 titik elektrik yang berhubungan dengan kelistrikan.

“Pada waktu masa pemeliharaan terjadi pencurian 54 titik elektrik sehingga menunda dilaksanakannya PHO tahap 2,” cerita Toni.

Seperti apa yang dikupas olah beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui media beberapa bulan lalu penyelesaian Rumah Sakit Boejasin tidak sesuai kontrak yang seharusnya selesai pada bulan Oktober, ternyata molor ke bulan Desember.

Hal itu diakui oleh Toni, finishing proyek itu pada bulan Desember menimbulkan denda pada PT Pembangunan Perumahan Tbk, selaku pihak kontraktor.

Posisi sampai dengan sekarang PT. PP sudah berhasil melakukan perbaikan terhadap items yg telah dicuri tersebut dan siap untuk melakukan permohonan serah terima ke 2/ FHO kepada PPK dari RSUD Boejasin.

Kasus adanya dakwaan KKN pada proyek pembangunan RS Boajasin senilai Rp257 M itu digembor-gemborkan oleh beberapa LSM Kalimantan Selatan, salah satunya yang dituntut dalam aksi damai Forpeban Kalsel di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis lalu, (8/8/2019). (yon/dya)