Religi  

Normalisasi Sungai Kertak Hanyar, Kepala Daerah Diminta Bersikap Tegas

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Yunani S SE meminta kepala daerah Kabupaten Banjar berani bersikap tegas terkait pengembalian fungsi sungai Kertak Hanyar di Jalan A Yani Km7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dalam melakukan normalisasi sungai.

BANJAR,koranbanjar.net – Normalisasi Sungai Kertak Hanyar dengan deadline pembongkaran bangunan di atasnya, nilai Yunani, hingga hari ini belum selesai. Padahal, deadline pembongkaran ditetapkan tanggal 26 Maret 2021.

Di sinilah, ungkap anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Dapil Banjar 3 ini, diperlukan ketegasan dan keberanian kepala daerah untuk memfungsikan agar sungai itu tetap ada.

“Dari Jalan A Yani kilometer 17 sampai kilometer 6 di perbatasan Banjarmasin, daerah aliran sungai atau DAS itu ada,” katanya, Kamis (15/4/2021) di DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

Menarik garis ke belakang, sebut Yunani, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013, waktu itu ia mengetahui jelas di dalamnya disebutkan ada kawasan sungai.

“Artinya, kita dengan kearifan lokal. Kita pertahankan budaya sungai, tetap terjaga. Dampak keberadaan sungai, mengantisipasi luapan air seperti banjir kemarin,” beber Yunani.

Jika  air tidak bertahan lama walau situasi normal, itu berarti selama sungai tersumbat karena ada bangunan di atas sungai, sehingga mempengaruhi rencana penanganan banjir dengan normalisasi sungai.

Apakah pembangunan jembatan harus ada Izin Mendirikan Bangunan alias IMB?

“Kalau bangunan sudah tentu harus ada IMB, sedangkan jembatan dengan konstruksi jembatan terbuat dari kayu, apakah harus memenuhi standar persyaratan itu urusan Pemkab Banjar,” paparnya.

Sehingga, peranan kepala daerah Kabupaten Banjar untuk bagaimana mengembalikan memfungsikan daerah aliran sungai di kawasan Gambut dan Kertak Hanyar.

Yunani menceritakan, dulunya DAS di Gambut hingga Kertak Hanyar, bahkan sampai ke Kelayan bisa ditempuh menggunakan lewat jalur sungai, tidak hanya memakai perahu kecil tapi juga bisa kapal tiung.

Karena itulah, ia mendukung adanya normalisasi sungai Kertak Hanyar dan Gambut di kawasan Jalan A Yani Km6 sampai Km17 Kabupaten Banjar.

Ia memahami dalam pelaksanaan normalisasi sungai, tentu ada sosialisasi. Sedangkan pembongkaran bangunan dberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.

“Namun, hendaknya bukan hanya berupa sosialisasi tapi diumumkan ke masyarakat lebih luas semisal melalui media massa,” imbuhnya. (dya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *