Tak Berkategori  

Nongkrong di Pingir Jalan Membawa Sajam, Pria ini Digelandang Polisi

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pelaku membawa senjata tajam diamankan aparat kepolisian Polres HST saat berpatroli di Jalan Lingkar Kapar Walangsi atau tepatnya di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (22/7) sekitar pukul 18.30 Wita malam.

Pelaku berinisial PT (46) warga Jalan Surapati RT 08/03 Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan giat patroli, kemudian melihat segerombolan pria yang sedang berkumpul di pinggir Jalan Lingkar.

Saat dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan, terlihat satu orang membuang senjata tajam jenis pisau ke arah persawahan.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan PT sebelumnya menyimpat sajam tersebut di pinggang sebelah kanan.

“PT tidak bisa menunjukan surat izin membawa senjata tajam. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Nongkrong di Pingir Jalan Membawa Sajam, Pria ini Digelandang Polisi
Barang bukti

Senjata tajam yang ia bawa jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 CM lebar 2 CM dan hulu terbuat dari kayu warna coklat.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Karena telah melakukan tindak pidana, membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan maka dapat anacaman kurungan paling lama 10 tahun,” tegas Alumni Akpol 1999 itu. (ami/dra)