Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Instagram, Pemuda Denpasar Diganjar 6 Bulan Penjara

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

Seorang pemuda 23 tahun asal Denpasar berinisial I Ketur BAP harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini setelah dirinya kedapatan membuat akun di Instagram menggunakan nama dan foto profil dari mantan pacarnya.

DENPASAR, Koranbanjar.net – Pemuda itu harus menerima ganjaran dihukum selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjeratnya dengan pelanggaran ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.

Dilansir dari Beritabali.com, hakim Angeliky Handajani yang memimpin jalannya persidangan menjerat terdakwa Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

“Menghukum saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan penjara,” putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Putusan ini lebih ringan dua bulan dari hukuman yang diajukankan Ni Putu Evi Widhiarini selaku Jaksa Penuntut Umum.

Menurut jaksa, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.

Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.

Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun Instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.

“Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Dengan adanya akun Instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *