Narkoba, Satu Lagi Mahasiswa Ditangkap Akibat Gunakan Sabu

Oknum mahasiswa yang telah diamankan pihak kepolisian Polda Kalteng. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Oknum mahasiswa yang telah diamankan pihak kepolisian Polda Kalteng. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan oknum mahasiswa, Suriya (24).

KAPUAS, koranbanjar.net – Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Suriya (24) ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Subandi di sebuah rumah Nomor 4 Jalan Jawa RT 11 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,30 gram, tiga plastik klip kosong, satu tas handbag warna hitam, satu handphone dan uang Rp200 ribu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net, Jumat malam (9/7/2021) melalui pesan singkat Watshaap membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Benar, kejadian penangkapan tersebut dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” kata Iptu Subandi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut. Tidak mau berlama-lama anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tandasnya.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *