Musisi Banua Tolak RUU Permusikan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Musisi yang tergabung dalam South District Borneo Reggae, band indie asli Banua, menolak dengan tegas Rencana Undang-Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI.

Seorang personil South District Borneo Reggae, Bayu, mengatakan RUU tersebut tidak sesuai dengan kithah seni itu sendiri, yang tidak bisa dikekang dan tumbuh dengan alami.

“Kami setuju jika RUU tersebut bukan mengatur tentang proses kreativitas bermusik,” katanya saat ditemui seusai berlatih di TWKNG Music Studio, Banjarmasin, Sabtu (8/2).

Namun menurutnya, jika nanti ada RUU baru dengan draf baru yang mengatur tentang tata kelola musik, meliputi perindustrian maupun kerja sama dengan pihak penyelenggara, mereka akan mendukung.

RUU Permusikan saat ini banyak diperbincangkan dan menuai kontroversi dikalangan masyarakat, khususnya para musisi, baik ditingkat nasional maupun daerah.

RUU tersebut dinilai menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Sedikitnya, 19 pasal dalam RUU tersebut dipandang bermasalah, seperti pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50 dan 51.

“Dari keseluruhan 19 pasal tersebut, terdapat beberapa point penting yang menjadi sorotan,” ujarnya.

Seperti soal pasal 5 yang berpotensi menjadi pasal karet dan pasal 10 yang memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.

Kemudian soal kewajiban untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat sertifikasi, dipandang sebagai sebuah pemaksaan kehendak dan metode diskriminasi.

South District Borneo Reggae sendiri merupakan band indie asli Banua yang beranggotakan Happy Bima (vokalis), Nyonyo (basis ), Bayu (drum) dan Erwin (gitar). Selain itu terdapat dua orang personil lagi, namun keanggotaannya tidak tetap. (far/ndi)