MUI Provinsi Kalsel Serukan 6 Imbauan, Termasuk Meniadakan Salat Jumat

MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Kalsel telah menyerukan enam imbauan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kalimantan Selatan. Salah satunya, sejak fatwa MUI diterbitkan, imbauan MUI Kalsel berbunyi meniadakan penyelenggaraan salat Jumat di masjid.

KALSEL, koranbanjar.net – Mengingat kondisi penyebaran Covid-19 yang  belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang, maka setiap masjid dan segenap umat Islam di Provinsi Kalimantan Selatan, untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat dan para jamaah menggantikannya dengan salat dzuhur di rumah masing-masing dan tidak melaksanakan salat dzuhur di masjid.

Tidak boleh juga menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19.

Demikian bunyi poin pertama imbauan MUI Provinsi Kalsel menindaklanjuti Fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Sedangkan dalam poin kedua, imbauan MUI Provinsi Kalsel menyebutkan, pemberitahuan tidak melaksanakan salat Jumat tersebut bersifat sementara, sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan atau tidak ada lagi penularan wabah dari virus Covid-19, sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah, dan akan kami beritahukan dengan surat resmi berikutnya.

Poin ketiga, imbauan berisi, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau perayaan Hari Besar Islam yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain. Kegiatan yang dimaksud seperti tabligh akbar, majelis taklim dan kegiatan lainnya.

Poin keempat berbunyi, umat muslim diharapkan tidak keluar rumah, kecuali keperluan penting dan mendesak.

Poin kelima, bersikap tenang, menjaga peralatan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax. Sementara imbauan poin keenam, umat muslim diminta mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari segala musibah dengan memperbanyak taubat, istigfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berdizkir dan meninggalkan perbuatan maksiat.

Imbauan MUI Provinsi Kalsel ini dikeluarkan di Banjarmasin pada 26 Maret 2020, yang ditandatangani Ketua MUI Provinsi Kalsel, KH. Husin Nafarin, Lc, MA dan Sekretaris MUI Provinsi Kalsel, Drs. HM. Fadhly Mansoer, MM.(sir)