Religi  

MUI HSS Keluarkan 8 Seruan Ini Hindari Virus Korona

KANDANGAN, koranbanjar.net – Kewaspadaan terhadap virus korona, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.

Surat edaran ditandatangani Ketua MUI HSS TGH M Ridwan Baseri, atau kerap disapa Guru Kapuh.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten HSS M Khairani mengatakan, ada delapan poin imbauan kepada masyarakat.

Pertama, diimbau setiap orang melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, dan menjauhi setiap hal yang berpotensi menyebabkan terpapar penyakit.

“Karena hal itu merupakan bagian  dari menjaga tujuan pokok beragama,” terangnya, Senin (23/3/2020).

Kedua, diimbau meliburkan sementara kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti majelis zikir, majelis taklim, tablig akbar, pengajian dan acara keagamaan lainnya, baik di  masjid, langgar maupun di tempat lainnya.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren, TK/TPA Alquran dan madrasah diimbau diliburkan sementara.

Keempat, tidak mengadakan acara hiburan dan menunda kegiatan umum  seperti resepsi perkawinan, pertandingan dan perlombaan seni dan olah raga.

Kelima, pengurus atau panitia masjid, langgar dan musala disarankan menyingkirkan sementara tikar dan karpet. Kemudian mensterilkan lantai, pegangan pintu dan peralatan lainnya, dengan cairan disinfektan terutama sebelum dan sesudah ibadah Jumat.

“Jamaah diminta membawa sajadah masing-masing,” tambahnya.

Keenam, salat lima waktu masyarakat diimbau agar melaksanakannya di  rumah masing-masing.

“Terutama bagi yang merasa demam tinggi, atau yang baru pulang dari daerah terjangkit,” jelasnya.

Ketujuh, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, hand sanitizer, cairan disensfiktan dan lain-lainnya, hukumnya haram.

Terakhir, mengajak semua elemen masyarakat HSS untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat,  istighfar, zikir, membaca qunut nazilah di tiap salat fardu, memperbanyak selawat dan memperbanyak sedekah.

Seruan diberlakukan terhitung mulai 24 Maret sampai 6 April 2020. Apabila keadaan belum kondusif, maka akan  diperpanjang dan atau diperbaharui sampai batas waktu yang belum ditentukan. (yat/dya)