MUI Banjar Belum Mengeluarkan Fatwa Peniadaan Salat Jumat, Begini Alasannya

Terkait pencegahan Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar sejauh ini belum mengeluarkan fatwa tentang peniadaan Salat Jumat, dikarenakan masih banyak pertimbangan yang harus dikaji terlebih dahulu.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Kendati saat ini Kabupaten Banjar sudah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19, dengan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 82 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang.

Namun, mengenai salat Jumat di Kabupaten Banjar apakah dilaksanakan atau tidak, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas, dr Diauddin menyampaikan, saat ini masih menunggu fatwa dari MUI Banjar mengenai hal tersebut.

“Beberapa hari lalu, Kabupaten Banjar melakukan halaqah. Mengenai salat Jumat, beberapa tokoh ulama, seperti Bupati Banjar dan Guru Khatim Salman memberikan arahan. Sampai saat ini semua kalangan ulama di MUI Banjar masih membahas dan mengkaji hal ini,” jelasnya, Rabu (25/3/2020).

 

Baca juga: Pemkab Banjar Batasi Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak

 

Terpisah, Ketua MUI Banjar, KH Fadlan Asy’ari menjelaskan, MUI Banjar belum bisa mengeluarkan fatwa tentang peniadaan salat Jumat, dikarenakan di Kabupaten Banjar Virus Corona belum mewabah.

“Dikarenakan belum mewabah, jadi belum bisa dikatakan keadaan darurat atau darurat Syar’iyyah,” terangnya.

Tetapi, MUI Banjar tetap mengimbau kepada masyarakat agar menunda kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.

 

Baca juga: Hari Raya Nyepi Di Tengah Virus Corona

 

“Hal ini dimaksudkan agar membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, karena sangat membahayakan. Saya juga berharap masyarakat dapat maklum atas niat pemerintah yang baik ini,” harap Guru Fadlan.

Meskipun belum ada fatwa MUI Banjar mengenai peniadaan salat Jumat, tetapi masyarakat diimbau untuk melakukan Sosial Distancing. (har/dya)

 

Baca berita terkait Virus Corona lainnya di sini