Tak Berkategori  

MRY Diringkus Saat Hendak Bertransaksi Sabu

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Masalah penyalahgunaan narkoba bukan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, tetapi upaya pemberantasannya perlu didukung dan dibantu oleh masyarakat.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sat Res Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (05/09) sekitar jam 21.15 Wita.

Pelaku berinisial MRY (23) warga Jalan Hevea Munti Raya Luar RT 5 RW 2 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika sedang bertransaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Kemarin Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar AKBP Sabana Atmojo.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap MRY yang saat itu sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu didalam bungkus kotak rokok yang berada di sepeda motor pelaku,” ungkap AKBP Sabana Atmojo.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut. Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu buah handphone merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol DA 6360 EN.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.(ami/ana)