Motif Sasirangan Khas Batola Dipatenkan

Motif kain Sasirangan khas Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI. Kain sasirangan yang dipatenkan dalam surat pencatatan ciptaan Kemenkum HAM itu bermotif padi dan purun. Pembuatnya bernama Yuniati Karlina.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Sertifikat hak cipta motif kain Sasirangan Batola itu dierahkan langsung Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM RI Freddy Harris, kepada Bupati Batola Noormiliyani AS.

Penyerahan dilakukan dalam acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual 2020 yang diselenggarakan Kanwilkum HAM Kalsel di Swiss Belhotel, Banjarmasin, Kamis (12/3/2020).

Noormiliyani mengungkapkan, mengerjakan motif Sasirangan khas Batola tidaklah mudah. Dia baru menemukan Yuniati Karlina sebagai pembuat motif Sasirangan dalam waktu berbulan-bulan. Desain perpaduan antara purun dengan padi yang dibuat sesuai khas kekayaan milik Batola.

Motif desain yang dibuat Yuniati, warga Jalan Mahakam, Kapuas, Kalteng itu, dinilai Noormiliyani sangat cocok dengan yang diharapkan. Motif kain sasirangan itu pertama kalinya digunakan sebagai seragam pada pelaksanaan puncak perayaan Hari Jadi Batola ke-60, Januari lalu.

Lihat: Galeri Foto Harjad ke-60 Batola

“Sebenarnya, banyak kekayaan kita yang bisa didaftarkan, seperti buah Jeruk Siam Batola, Beras Siam Mayang, Purun Tikus, buah Kuini Anjir, Nanas, dan lainnya,” kata bupati perempuan pertama di Kalsel itu.

Noormilitani telah meminta SKPD terkait segera mendaftarkan semua kekayaan yang dimiliki Batola itu agar bisa mendapat hak paten.

Senada dengan bupati, Kepala Kanwilkum HAM Kalsel Agus Toyib, mengatakan Kalsel memang memiliki potensi kekayaan intelektual sangat besar, baik bersifat pribadi seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, maupun yang bersifat komunal seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Dia menyampaikan, pendaftaran kekayaan intelektual bisa dilakukan secara online atau melalui program pendampingan dari Kanwilkum HAM. “Saat ini kami sedang mengajukan pendaftaran indikasi geografis untuk produk Cabehyung Kabupaten Tapin dan Beras Unus Mutiara Kabupaten Barito Kuala,” katanya.

Sementara Dirjen DJKI Kemenkum HAM, Freddy Harris, mengatakan pihaknya akan terus melakukan inovasi dalam upaya peningkatan sistem pelayanan pencatatan hak cipta. Saat ini, sebutnya, DJKI menerapkan sistem online untuk pencatatan hak cipta dengan sistem daring melalui teknologi kriptografi.

“Sistem online akan mampu menutup celah pungli bagi yang mendaftarkan hak cipta untuk semua produk kekayaan intelektual serta mampu melindungi kerahasiaan, keabsahan, danintegritas data,” katanya.

Sistem teknologi kriptografi, sambung Freddy, memberikan harapan besar bagi para pemilik karya cipta agar bisa tercatat secara rapi di Negara, serta memberikan kemudahan dalam penyimpanan karena berbentuk soft file yang bisa dicetak kapan saja.

Baca Juga: Bupati Perjuangkan Jembatan Batola-Kapuas

Karenanya, pada kesempatan itu, Freddy mengajak kepada para pelaku usaha, pelaku industri ekonomi kreatif, termasuk berbagai lembaga pemerintah terkait untuk mendaftar berbagai bentuk kekayaan intelektual dan produk kepada lembaga resmi pemerintah termasuk DJKI. (dny)