Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong terus digalakkan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemerintah turun ke tempat-tempat umum dan keramaian melaksanakan operasi yustisi bersama pada Minggu, (6/6/2021)
TABALONG, koranbanjar.net – Petugas gabungan Kecamatan Pugaan, dipimpin langsung Camat Pugaan H. Rony Saputra S.STP, M.IP, dan Danramil 06/Banua Lawas serta anggota Babinsa, Kapolsek Pugaan, anggota Babinkamtibmas dan Kasitrantib Kecamatan Pugaan dan staf beserta Anggota Puskesmas Pugaan monitoring penerapan protokol kesehatan pada resepsi pernikahan seorang warga.
Acara pernikahan yang berlangsung di kediaman Fajriansyah di Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, petugas gabungan mendatangi lokasi acara hajatan pernikahan dan mendisiplinkan warga agar mematuhi aturan agar menerapkan Protokol Kesehatan demi kelancaran acara.
Menurut Camat Pugaan, H.Rony Saputra, dalam kegiatan ini mereka melakukan operasi yustisi dalam menegakkan Perbub No 18 Tahun 2021.
“Kami lakukan secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Sementara itu, Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi menambahkan, operasi yustisi di acara pernikahan guna memastikan prosedur protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
“Untuk penyelenggara acara dan tamu undangan hendaknya menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dengan harapan dapat mencegah penyebaran virus covid-19, dan memberikan rasa aman di tempat keramaian” ujar Dwi.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas memberikan teguran dan memberikan masker kepada 3 orang tamu undangan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sementara pihak tuan rumah, penyelenggara Fajriansyah, telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dengan mempersiapkan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh pada tiap tamu yang datang, menyediakan masker dan memberikan jarak pada tiap-tiap meja makan.(mj-38/sir)