Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Banjar yakni MR, cabuli santrinya dengan modus buang sial dan diiming-iming uang.
BANJAR,koranbanjar.net – Sebanyak 20 santri menjadi korban kebiadaban pelaku dengan alasan dilakukan untuk membuang sial.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polres Banjar Ipda Anwar, pelaku menggunakan modus buang sial untuk mencabuli santrinya.
“Dari pengakuan pelaku, motifnya buang sial dan memang nafsu. Ada iming-iming juga yang diberikan, serta ada tekanan. Pengakuannya juga, pelaku pernah mengalami hal yang sama semasa dulu,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya masih mendalami apakah pelaku sampai melakukan berhubungan sesama jenis atau tidak. Hasil sementara pelaku hanya melakukan pencabulan.
“Bentuk cabulnya meminta alat kelaminnya dimainkan lalu dijepit disela-sela paha korban, terus korban naik ke badannya pelaku hingga keluar cairan,” bebernya.
Selama aksi pelaku, tidak ada tindakan kekerasan hanya bentuk ancaman.
“Jadi mereka diancam tidak boleh ngomong ke siapa-siapa, juga terbongkar mereka dituntut balik,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, MR (42) dikenakan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maf/dya)