Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Miris! Penanganan Korban Narkotika di Rumah Rehabilitasi Hanya Setengah Hati, Sore Masuk, Malamnya Pulang

Avatar
661
×

Miris! Penanganan Korban Narkotika di Rumah Rehabilitasi Hanya Setengah Hati, Sore Masuk, Malamnya Pulang

Sebarkan artikel ini
Wawancara awak media dengan Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dalam acara Sosper Penanganan Narkotika di RM Sungai Jingah, Handil Bakti, Batola, Selasa (18/2/2025). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Sangat miris melihat penanganan korban nakotika di rumah rehabilitasi untuk sekian waktu ternyata tidak sungguh-sungguh, hanya setengah hati.

BARITO KUALA, koranbanjar.net Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari fraksi Partai Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan dan penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika di Rumah Makan Sungai Jingah Handil Bakti Kabupaten Batola, Selasa (18/2/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jujur saja saya melihat miris begitu vonis pengadilan untuk dilakukan proses rehabilitasi, sore ini dia masuk, malamnya sudah bisa pulang asal membayar biaya registrasi sekian puluh juta, bahkan ada yang hampir seratus juta, ini luar biasa,” ungkap mantan anggota DPR RI ini.

Lanjut dikatakan Gusti Iskandar, artinya dalam menangani proses rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba untuk sekian waktu ternyata dibuat hanya setengah hati.

Sehingga, bagi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkoba, merasa vonis yang begitu ringan dan mudahnya proses masuk rehabilitasi, korban sudah bisa keluar.

“Sehingga pencegahan maraknya peredaran narkoba di Kalsel itu semakin menjadi tidak efektif,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel membidangi Kesra dan Kepemudaan ini.

Lalu bagaimana untuk mengefektifkannya, tentu kata Gusti Iskandar Perda Nomor 8 Tahun 2028 itu harus dijalankan tegak lurus dengan aturan.

Sehingga, sebagai anggota DPRD Kalsel mempunyai kewajiban untuk mengawasi bagaimana produk Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah bersama DPRD itu bisa jalan.

Menurutnya, saat ini kejahatan narkotika di wilayah Kalsel masih masif. Namun, dia juga bersyukur lembaga maupun institusi hukum terus berupaya menanggulanginya, termasuk DPRD yang juga sudah menerbitkan perda dan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kalsel ini juga meminta kalangan media massa atau insan pers untuk konsisten turut mengawal penanggulangannya agar berjalan optimal.

“Termasuk pada fasilitas-fasilitas rehabilitasi yang dimungkinkan masih terjadi ketidaksesuaian penanganan, ” sebutnya.

Dirinya mengajak semua elemen masyarakat mari sama-sama ikut mendorong dan mengawasi serius masalah narkotika ini.

Ia juga mengaku prihatin Kalsel masuk peredaran jaringan Internasional dan ini terlihat masih seringnya terjadi penangkapan sabu puluhan kilogram, hingga masuk ranking 5 besar kasus narkotika di Indonesia.

“Sampai sekarang pihak aparat ini
masih menangkap kaki-kakinya saja, sedang yang kakapnya masih belum berhasil ditangkap,” sentilnya.

Dengan kondisi itu, aparat harus selalu
melakukan koordinasi antar instansi terkait
dan melacak akses-akses para sindikat
peredaran narkoba ini.

Dalam memberantasnya juga dibutuhkan peran pemerintah yang harus selalu hadir, dan DPRD akan mendukung jika dibutuhkan anggaran.

Saat ini pihaknya bersama sejumlah instansi terkait seperti BNNP, kepolisian, dan lainnya, juga melakukan mitigasi untuk merumuskan penanggulangan maraknya peredaran narkotika di Kalsel. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh