Disebuah warung di sekitaran Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang ,kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Warga yang mengetahui, langsung melaporkan hal tersebut.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Anggota Satresnarkoba Polsek Banjarbaru, langsung menyikapi laporan tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil melacak dan menangkap Ahmad Alis Icak (33), warga Kandangan.
Icak diamankan dikediamannya di Liang Anggang karena ketahuan memiliki barang haram jenis sabu, Rabu (3/3/2021). Sebelumnya, memang Icak sudah dicurigai atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Penangkapan berjalan aman, tidak ada perlawanan,” ucap Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aipti Kardi.
Barang haram yang diamankan seberat 0.18 gram. Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(maf)