Satu keluarga, terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya, menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Hanya karena pinjaman SimPedes di BRI Guntung Payung Banjarbaru sebesar Rp100 juta.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam perjalanannya proses hukum yang sudah masuk meja Pengadilan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ketiganya dituntut pidana penjara, masing-masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan pidana penjara.
Tuntutan tim JPU dari Kejari Banjarbaru, yang diketuai Sugeng Wibowo Saputra sendiri dibacakan pada Senin (10/6/2024) lalu.
Merasa ada ketidakberesan atas ketidakadilan dari penyelidikan di kepolisian hingga penuntutan dari pihak Kejaksaan tersebut, lewat seorang kerabatnya bernama Kristian, ketiga terdakwa terdiri Andi Syamsul Bahri (60), Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34), melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Kalsel secara resmi pada Senin (24/6/2024).
“Kita melaporkan permasalahan kasus ini karena kita menduga ada ketidakberesan terhadap proses penyidikan, sudah lepas pinjam meminjam uang itu, karena sudah kami lunasi semuanya ke pihak Bank, dan kami di sini mencari keadilan, berkirim surat secara resmi ke Kejati Kalsel, tembusan ke Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” katanya.
Dari informasi yang didapat, Kasus ini berawal Saat sang ayah Andi Syamsul Bahri sebagai pemohon kredit SimPedes BRI Cabang Guntung Payung, Banjarbaru. Sedang dua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya, dilaporkan menggunakan kredit SimPedes, tidak sesuai peruntukannya atau dipergunakan untuk keperluan lain.
Selain itu diceritakan juga awal kredit macet program SimPedes di BRI Guntung Payung bermula pinjaman kredit sebesar Rp100 juta, yang dicairkan tanggal 3/11/2020 lalu.
Oleh ketiga terdakwa kredit yang sempat dilaporkan macet di BRI tersebut, kemudian dilunasi termasuk dendanya sebesar Rp142 juta, pada 13 Juli 2023.
Berdasarkan laporan, ketiga terdakwa yang semuanya merupakan warga Jalan Karang Anyar 1, Pondok IV RT 15 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru tersebut, pertama kali dipanggil penyidik Sat Tipikor Polresta Banjarbaru, pada 23 Mei 2023, menyusul laporan pihak BRI Guntung Payung.
Setelah sembilan bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hingga kini.
Sebagaimana surat tertulis dilaporan ketiga terdakwa ke Kejati Kalsel, disampaikan, jika dalam persidangan yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH, JPU sempat menghadirkan saksi ahli dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) lewat sidang online
Pada persidangan tersebut, Hakim sempat bertanya kepada saksi ahli dari BPK, saat melakukan audit terhadap 37 nasabah bermasalah, apakah ada nama terdakwa Andi Syamsul Bahri?.” Saksi ahli menjawab: “Nanti dilihat.” Lantas hakim kembali bertanya, “Apakah Pak Andi Syamsul Bahri diaudit sebelum BPK menyimpulkan kerugian negara?” Saksi ahli menjawab : “Tidak, Yang Mulia, hanya ada beberapa nasabah yang terkait.” Hakim kemudian menanggapi: “Berarti Pak Andi Syamsul Bahri, tidak pernah diperiksa oleh pihak BPK, kenapa bisa disimpulkan kerugian negara Rp2,7 M, Sementara audit terakhir yang mana ada beberapa nasabah sudah melakukan pelunasan atau pembayaran.
“Jangan pihak BPK memakai atau mengikuti instansi lain. Di mana korupsinya Pak Haji Andi Syamsul Bahri? Sementara pihak BPK tidak pernah memeriksa Pak Haji Andi Syamsul Bahri.” Akhirnya, saksi ahli BPK tidak bisa menjawab dan hanya mutar-mutar dijawaban yang tidak nyambung dari pertanyaan majelis hakim,” sebut para terdakwa dalam laporannya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan pembelaan, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/24) siang, para terdakwa dengan berurai air mata menyampaikan pembelaan mereka masing-masing.
Usai persidangan, JPU dari Kejari Banjarbaru, Ridho SH, membenarkan jika dalam dakwaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp2,7 miliar. Namun saat ditanya, di mana keterkaitannya, sementara pinjaman Rp100 juta dengan kerugian Negara Rp2,7 miliar? Jaksa menjawab “Nilai itu, untuk semua kredit macet di BRI. Sedang untuk ketiga terdakwa memang pinjamnya hanya Rp100 juta,” ucap Ridho.
(rth)